Gaji ke 13

UPDATE Gaji ke-13, Sri Mulyani: Dicairkan Bulan Juni 2021, Segini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat

tribunnews
Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani.UPDATE Gaji ke-13, Sri Mulyani: Dicairkan Bulan Juni 2021, Segini Besarannya 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan.

Pencairan kedua tunjangan itu dalam waktu dekat. Bahkan untuk THR PNS TNI Polri mulai dicairkan hari ini, Kamis, 29 April 2021.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.

Aturan hukum itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.

Adapun pencairannya melalui PT Taspen.

Baca juga: PP THR 2021 Terbit, Hari Ini THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Gaji ke-13?

Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan

Penegasan soal penyaluran gaji ke-13 itu ditegaskan lagi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Menkeu, gaji ke-13 tersebut nanti pembayarannya akan dilaksanakan pada Juni 2021.

"Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam sesi keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Ilustrasi - Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 Lebih Besar dari THR? Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ilustrasi - Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani (tribunnews)

Dengan ini, pihaknya berharap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pusat dan daerah tetap fokus bisa menjalankan tugasnya secara penuh dedikasi.

"Selain itu, tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, dirinya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang di dalam suasana Covid-19 sejak tahun lalu terus bekerja dalam menjaga negara Republik Indonesia.

"Baik yang bekerja di garis depan untuk melaksanakan protokol kesehatan, membantu masyarakat kita. Baik yang sedang dirawat dan juga untuk ASN, TNI, Polri yang terus melakukan tugas-tugas luar biasa penting di dalam menjaga Republik Indonesia dan mengelola perekonomian," pungkasnya.

Seperti dilansir dari Wartakotalive.com yang mengutip isi Surat Edaran dari PT Taspen, pencairan THR 2021 akan dimulai pada hari Kamis 29 April 2021.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Swasta, Pemerintah Siapkan Rp 30,6 Triliun

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Banjarmasin, 19 Hingga 30 Ramadhan 2021

Penyalurannya melalui PT Taspen.

Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.

1. Dapem THR terpisah dari Dapem Induk maupun Dapem Susulan

2. Penyaluran dana pembayaran THR kepada seluruh mitra bayar bank dan PT Pos Indonesia dilakukan pada tanggal 29 April dengan ketentuan sebagai berikut:

- Mitra bayar yang ber-PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.

- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten, droping dana dilakukan oleh masing-masing KCU atau KC ke masing-masing Kancako.

KCU/KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.

Selanjutnya KCU atau KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.

Pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggal 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos.

Seperti diketahui Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

(Yanuar Riezqi Yovanda)

Baca juga: Kemnaker Tegaskan Pekerja Kontrak dan Outsoucing Juga Dapat THR, Begini Besarannya

Baca juga: UPDATE Info THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Tunggu PP Dasar Pencairan THR 2021

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul THR 2021 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan akan Disalurkan PT Taspen Mulai 29-30 April Secara Bertahap dan judul Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 PNS di Juni, Segini Hitungannya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved