Alat Swab Bekas

Alat Rapid Test Bekas Didaur Ulang di Lab Kimia Farma Medan, Diduga Sudah Digunakan 9.000 Orang

Praktik daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu Medan sejak Desember 2020. Diduga sudah sekitar 9.000 penumpang yang pakai

kompas.com
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan lima oknum pegawai di PT Kimia Farma Diagnostika sebagai tersangka kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu.

Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian, dan terancam hukuman berat.

Akibat praktik daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu Medan sejak Desember 2020 lalu, diduga sudah sekitar 9.000 penumpang yang pakai alat swab bekas.

Akibat tindakan culas oknum pegawai itu, mereka diduga mendapatkan keuntungan setidaknya Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Pegawainya Diduga Gunakan Alat Swab Bekas di Bandara Kualanamu, Begini Kata Kimia Farma Diagnostik

Baca juga: Tak Tahu Wajib Pakai Suket PCR Swab, Banyak Keberangkatan Penumpang Pesawat Tujuan Kalteng Tertunda

Adapun kelima tersangka itu yakni Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC, dan empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan.

Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.

"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved