Rapid Test Daur Ulang
Kasus Rapid Test Daur Ulang Untung Rp 1,8 M, Lima Pegawai Kimia Farma Jadi Tersangka
Business Manager PT Kimia Farma bersama empat orang pegawainya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur ulang rapid test.
Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, tempat penumpang meminta tes swab untuk bepergian.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.
Baca juga: Harga Emas Antam Jumat 30 April 2021 : Kembali Alami Kenaikan Menjadi Rp 972.000 Per Gram
Keuntungan Rp 1,8 milar
Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan. Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rapid-test-antigen.jpg)