Berita HSS

Kekerasan Terhadap Teman Sebaya, Enam Remaja di HSS Jadi Tersangka

Warga Kandangan dihebohkan dengan video bullying atau kekerasan terhadap teman sebaya belum lama tadi.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
kompas.com
ilustrasi kekerasan 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Warga Kandangan dihebohkan dengan video bullying atau kekerasan terhadap teman sebaya belum lama tadi.

Rupanya kekerasan remaja tersebut dilakukan di Depan Kolam Renang Ganda Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Sabtu (24/4/2021) lalu.

Korbannya berinisial AA warga Kandangan. Sedangkan, pelakunya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak enam oleh Polres Hulu Sungai Selatan.

Parahnya, kasus kekerasan ini dilakukan oleh remaja yang usianya antara 13 hingga 15 tahun.

Baca juga: Pemimpin Negara di ASEAN Desak Stop Kekerasan di Myanmar, Begini 5 Poin Kesepakatan

Baca juga: Minta Maaf, Kapolri Cabut Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi

Baca juga: Cegah Aksi Kekerasan Terjadi, MUI Banjarbaru Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat

Polisi pun sudah menetapkan enam tersangka berdasarkan perannya dalam video kekerasan yang viral pada pekan lalu.

Tersangka yakni MH (13) warga Padang Batung. MH diketahui menarik dan mendorong bahu korban menggunakan kedua belah tangan.

Kemudian tersangka lainnya, ND (15) warga Padang Batung. ND memukul korban dengan tangan sebelah kanan dan mengenai pipi sebelah kiri korban.

Tersangka lainnya DF (13) warga Kecamatan Kandangan. DF menampar dan memukul korban sebanyak dua kali. Satu kali di wajah sebelah kiri dan satu kali di lengan sebelah kanan.

Tersangka yang berperan memukul korban dengan tangan sebelah kanan dan mengenai pipi sebelah kiri korban serta menarik korban dilakukan oleh tersangka RM (13).

Sedangkan yang bertugas melakukan perekaman dengan gawai milik temannya dilakukan oleh IK (15) warga Kalumpang. Ia juga bahkan, turut serta mendorong kepala korban dari samping kanan.

Tersangka terakhir yakni ID (14) warga Kecamatan Kandangan. Ia mencakar korban menggunakan kedua tangan sampai kerudung korban melorot ke depan wajah korban.

Nahas, seluruhnya masih berstatus pelajar.

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Siswoyo, membeberkan kronologis kekerasan terjadi saat korban bersama rekannya bermain dan nongkrong di depan Kolam Renang Ganda untuk ngabuburit. Korban awalnya meminta izin kepada orangtuanya untuk membeli martabak.

Di depan Kolam Renang Ganda, korban yang asik ngabuburit melihat sepeda motornya diangkat oleh segerombol remaja perempuan.

Setelah melihat, rupanya remaja perempuan tersebut mendatangi korban dan melakukan kekerasan. Kekerasan dapat direlai setelah ada dua pria yang memisahkan korban dan pelaku.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya maksimal hukuman penjara tiga tahun enam bulan" katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved