THR Pensiunan
Pensiunan Juga Dapat THR, Simak Besaran dan Rincian dan Waktu Pencairan
Pemerintah memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Baca juga: Anak Kandung Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan, Jadi Korban Praktik Ritual Mistis
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas) Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
