THR Pensiunan
Pensiunan Juga Dapat THR, Simak Besaran dan Rincian dan Waktu Pencairan
Pemerintah memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukan hanya PNS, TNI dan Polri yang aktif mendapatkan Tunjanan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Pemerintah juga memastikan pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan THR.
Kapan dicairkan? Sesuai agenda, pencairan palin cepat dilakukan 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Bansos Kemensos Mei 2021 Lebih Besar, Lihat Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Istri Korban KRI Nanggala-402 Tak Mampu Menahan Tangis, Peluk Erat Foto Suami di Acara Tabur Bunga
ebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis pensiunan Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan Prajurit TNI Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dam penerima tunjangan pokok prajurit TNI.
3. Pensiunan Anggota Polri Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara
THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.
Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM 2021 Tahap 3, Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Bantuan Rp 1,2 Juta
Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
- Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Baca juga: Anak Kandung Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan, Jadi Korban Praktik Ritual Mistis
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas) Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya"