Berita Banjarmasin

Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Petugas Polresta Banjarmasin

Puluhan kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot brong atau knalpot bising terjaring razia Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Sabtu

Penulis: Noor Masrida | Editor: Edi Nugroho
Foto humas Polresta Banjarmasin
Puluhan kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot brong dirazia petugas, Sabtu (1/5/2021) malam. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -Puluhan kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot brong atau knalpot bising terjaring razia Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya membenarkan adanya penindakan terhadap pengendara motor berknalpot bising itu.

Puluhan pengendara serta sepeda motornya kemudian kumpulkan di kawasan Jalan Sudirman Banjarmasin.

Hasilnya, ada 31 unit kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot brong yang terjaring dari giat tersebut.

Baca juga: Penggunaan Knalpot Brong Sepeda Motor Marak di Sampit, Polisi Giatkan Patroli

Baca juga: VIDEO 20 Knalpot Brong Sitaan Satlantas Polres Tabalong Digerinda

Baca juga: Gunakan Gerinda, 20 Knalpot Brong Sitaan Satlantas Polres Tabalong Dimusnahkan

"Knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada pemukiman setempat khusus saat beribadah di bulan Ramadhan," ujar Kasat Lantas.

Sementara berdasar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.

"Bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB, kapasitas 80cc sampai dengan 175cc adalah 83dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175cc adalah 80dB," jelasnya.

Selanjutnya, motor yang kedapatan berknalpot brong tersebut disita petugas dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.

Kegiatan ini, kata Kasat akan terus berlanjut, dengan harapan ke depan para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau knalpot standar.

Sebagai informasi, menggunakan knalpot brong atau bising , dalam amanat di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asa di pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu pengenaan tilang. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved