PSU Banjarmasin

AnandaMu Kembali Menggugat, Ini Respons Tim Hukum Petahana Pilwali Banjarmasin

Palslon pilwali Banjarmasin 2020, Ibnu Sina-Arifin Noor, bersikap menunggu atas gugatan AnandaMU ke MK terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Tim hukum pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina-Arifin Noor. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hal itu dilakukan paslon tersebut setelah dilangsungkannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin 2020.

Gugatan diajukkan karena tim dari paslon nomor urut 04 ini kembali menilai telah terjadi kecurangan dalam proses PSU Pilwali Banjarmasin yang sudah dilaksanakan Rabu (28/5/2021). Sedangkan pihak yang menjadi termohon adalah KPU Banjarmasin.

Adapun dugaan kecurangan yang dimasukkan dalam permohonannya, yakni terkait dengan dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara pemilu hingga mengarahkan warga untuk tidak menggunakan hak pilihnya saat PSU dan diduga dilakukan oleh tim dari tim paslon petahana.

Baca juga: Hari Pertama Peniadaan Mudik Lebaran 1442 H, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Sepi

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengungkapan Kasus Obat Terlarang, Oknum Anggota Dewan Kedapatan Bawa Sajam

Dan adanya gugatan dari tim AnandaMu ini pun mendapat tanggapan dari tim hukum paslon petahana, yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.

Ketua tim hukum paslon Ibnu Sina-Arifin Noor, yakni Imam Satria Jati, mengatakan gugatan yang diajukkan tersebut tidak berdasar.

"Gugatan ini aneh karena yang digugat ini sebenarnya perbuatan mereka (tim AnandaMu, red) juga. Kalau memang tuduhan itu benar, pasti kami yang menang saat PSU. Sedangkan yang menang PSU kan mereka," katanya.

Imam pun menegaskan bahwa pihaknya pun memiliki bukti-bukti, bahkan juga saksi, terkait dugaan politik uang dari tim paslon AnandaMu.

Baca juga: PPKM Mikro di Banjarmasin Diperketat, Warga Dihimbau Tidak Menggelar Halal Bihalal

Baca juga: VIDEO Penyekatan Mudik di Pos Perbatasan Kalsel-Teng Mulai Efektif Beroperasi

"Kami punya bukti dan saksi, bahkan sudah kami laporkan juga ke Bawaslu Banjarmasin. Tuduhan mereka tidak berdasar dan hanya asumsi saja," jelasnya.

Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan paslon Ibnu Sina-Arifin Noor, Imam mengatakan, hanya menunggu saja.

"Kami menunggu saja. Kita doakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Banjarmasin dan kami doakan (AnandaMu, red) legowo dan menyiapkan diri pada Pilkada selanjutnya," katanya.

Warga di Kelurahan Basirih Selatan, Kota Banjarmasin, menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan wali (pilwali) Kota Banjarmasin 2020, Rabu 28/4/2021).
ILUSTRASI - Warga di Kelurahan Basirih Selatan menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan wali kota Banjarmasin 2020, Rabu (28/4/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON)

Tidak kalah penting juga, Imam pun berharap proses Pilwali Banjarmasin bisa secepatnya selesai karena akan berdampak negatif bagi pemerintahan.

"Pemerintahan khususnya Pemko Banjarmasin akan terkena imbasnya. Makanya kami berharap lebih baik legowo saja," tutupnya.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Banjarmasin (hasil sebelum dan sesudah PSU digabungkan), paslon nomor urut 02, yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor meraup 89.378 suara, sementara AnandaMu (nomor urut 04) mengantongi 81.262 suara.

Sedangkan di urutan ketiga ditempati Haris Makkie-Ilham Nor (nomor urut 01) dengan total 34.865 suara , urutan keempat ditempati Khairul Saleh-Habib Ali (nomor urut 03) dengan perolehan 29.926 suara

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved