Berita Banjarbaru
Dalam Dua Minggu, Dinas Kehutanan Kalsel Temukan Puluhan Kayu Hasil Illegal Logging
Ilegal logging masih terus terjadi di Kalsel. Puluhan barang bukti kayu jenis rimba campuran ditemukan petugas dalam giat patroli rutin pengamanan hut
Penulis: Milna Sari | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ilegal logging masih terus terjadi di Kalsel. Puluhan barang bukti kayu jenis rimba campuran ditemukan petugas dalam giat patroli rutin pengamanan hutan.
"Dua minggu ini saja kita temukan di KPH Kusan Kabupaten Tanahbumbu dan di wilayah KPH Kayu Tangi," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Pantja Satata Kamis (6/5/2021).
KPH Kusan terang Pantja memang daerah rawan kegiatan ilegal loging di Kalsel. Pada wilayah Kecamatan Teluk Kepayang misalnya mendapati tumpukan kayu bulat siap angkut di kilometer 12 Desa Teluk Kepayang, yang diduga kayu bulat tersebut merupakan hasil dari ilegal logging atau tindak pidana kehutanan Sementara pemilik dari kayu bulat tersebut tidak diketahui.
"Kayu bulatnya kita dapatkan ada 13 batang dengan volume sekira 9.25 meter kubik, langsung kita bawa dan amankan di Kantor KPH Kusan guna tindakan lebih lanjut," ujar Pantja kepada Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Warga Adat Hantakan Datangi DPRD HST, Minta Ilegal Logging di Meratus Diberantas
Baca juga: Temukan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Meratus HST, Warga Sebut Telah Lapor Aparat
Baca juga: Tangani 38 Kasus Ilegal Logging di Kalsel, Dishut Kalsel Sita 226 Kubik Kayu Tak Bertuan
Sementara pada Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH ) Kayu Tangi ditemukan tumpukan kayu bulat jenis rimba campuran di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Pada saat di TKP jelas Pantja tidak ditemui saksi ataupun pemilik dari tumpukan kayu bulat tersebut.
Tumpukan kayu bulat tersebut diduga akan dijual guna kepentingan komersil.
Tim yang terdiri dari Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi dan mahasiswa Fakultas Kehutanan ULM kemudian melakukan tindakan berupa penyitaan barang bukti kayu bulat tersebut dan diangkut ke workshop Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan R.O Ulin, Banjarbaru dan diserahkan kepada Polisi Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan guna kepentingan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna sari).