Viral di Klaten
Remaja Pengemudi VW Kuning yang Tabrak Polisi Ditangkap, Motif Terobos Penyekatan Didalami
Pengemudi VW kuning yang kabur usai tabrak polisi dan terobos penyekatan akhirnya ditangkap. Ternyata remaja 16 tahun, motifnya didalami
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, KLATEN - Viral pengemudi mobil Volkswagen ( VW) kuning menerobos penyekatan pemudik dan tabrak polisi di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten.
Pengemudi VW kuning yang kabur usai tabrak polisi dan terobos penyekatan itu ternyata masih di bawah umur. Usianya baru 16 tahun.
Tidak lama setelah rekaman aksi nekatnya viral, pengemudi VW kuning itu kini berhasil diamankan pihak kepolisian.
Saat ini pengemudi dan mobil yang digunakan untuk menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan pemudik tersebut diamankan di Mapolres Klaten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika pengendara mobil kuning tersebut masih di bawah umur.
Baca juga: Viral Perlakuan 10 Debt Collector Pada Serda Nurhadi Bikin Kapendam Jaya Geram, Tidak Ada Ampun
Baca juga: Viral di Klaten, Gelagat Aneh Pengemudi VW Kuning Sebelum Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Prambanan
"Pengemudi mobil itu anak di bawah umur masih 16 tahun dia, sekarang sudah di Polres sedang pendalaman motifnya apa kenapa terobos penyekatan itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Minggu (9/5/2021).
Menurut Kasat Reskrim, mobil yang dikendarai oleh pengemudi viral tersebut juga telah berada di Mapolres Klaten.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto membenarkan jika pengendara mobil warna kuning viral di media sosial itu telah diamankan oleh jajaran Polres Klaten.
"Saat ini (pengemudi dan mobilnya) sudah di amankan di Polres. Saat ini sedang pemeriksaan," ujarnya pada Tribunjogja.com, Minggu (9/5/2021).
Menurutnya, pengemudi mobil ditangkap tak berselang lama dari aksi nekatnya tersebut.
Kemudian, lanjut Abipraya, untuk satu orang anggota kepolisian yang ditabrak oleh pengendara mobil warna kuning tersebut berada dalam kondisi sehat.
"Kondisi personel yang ditabrak alhamdulillah tidak apa-apa," imbuh dia.
Ia menjelaskan, kejadian dari mobil warna kuning berpelat B nekat menerobos penyekatan hingga menabrak personel polisi tersebut.
Menurut Kasat, kejadian bermula pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 16.30.
Saat itu, di depan Pos Polisi Prambanan sedang berlangsung penyekatan pemudik terhadap kendaraan luar Jawa Tengah.
"Kejadiannya kemarin jam 16.30 saat sedang ada penyekatan. Saat ini sedang pemeriksaan di polres
Informasi yang dirangkum Tribunjogja.com, mobil itu melintas dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dikarena mobil tersebut berpelat B atau luar Jawa Tengah, maka mobil warna kuning itu disetop oleh petugas kepolisian.
Setelah disetop di depan Pos Polisi Prambanan, kemudian mobil diminta untuk menepi.
Setelah menepi, pengemudi mobil sempat terlihat membuka kaca.
Lalu, sejumlah petugas kepolisian menanyakan dokumen perjalanan pengendara mobil tersebut.
Namun, alih-alih memperlihatkan dokumen perjalanan, pengemudi mobil warna kuning itu nekat tancap gas dan menabrak polisi yang ada di depan mobil tersebut.
Mobil itu kabur ke arah Klaten Kota hingg akhirnya berhasil ditangkap petugas.
* Daftar Titik Penyekatan Polisi di DIY
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Periode larangan mudik Lebaran 2021 tersebut adalah 6-17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Sejumlah kebijakan dan aturan pendukung pun telah ditetapkan untuk menunjang kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut.
Salah satunya adalah penyekatan di ratusan titik jalur mudik yang akan dijaga oleh pihak kepolisian dan tim gabungan.
Aparat kepolisian RI menyiapkan setidaknya 333 titik pos penyekatan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.
Dari 333 titik tersebut, pos penyekatan tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung hingga Bali.
"Sebanyak 333 titik lokasi penyekatan arus lalu lintas disiapkan nanti," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan data posko penyekatan tersebut, pos penyekatan paling banyak berada di Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat.
Nantinya, pos penyekatan itu disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.
Adapun titik-titik lokasi yang disekat kepolisian ialah:
1. Polda Lampung: 8 Titik
2. Polda Banten: 16 Titik
3. Polda Metro Jaya: 8 Titik
4. Polda Jawa Barat: 132 Titik
5. Polda Jawa Tengah: 149 Titik
6. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 Titik
7. Polda Jawa Timur: 7 Titik
8. Polda Bali: 5 Titik
Pemda DIY akan melakukan penyekatan di 10 titik perbatasan masuk wilayah sepanjang periode larangan mudik Lebaran, yakni pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad, mengungkapkan mengacu arahan pemerintah pusat, sepanjang 6 hingga 17 Mei sebagian moda transportasi tak diperkenankan untuk beroperasi.
Baca juga: Ancaman Whatsapp Lumpuhkan Akun Pengguna Sudah di Depan Mata, Seminggu Lagi Kebijakan Baru Berlaku
Baca juga: Ini Nasib Andika Mahesa Gegara Konten Porno, Penyanyi Kangen Band Ingin Keluar dari Grup WhatsApp
Untuk mendukung kebijakan itu, Gugus Tugas bersama Polda DIY akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk menghalau pemudik.
Tiga titik utama dilakukan mulai dari wilayah timur yakni di jalur Prambanan-Yogyakarta; wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo; dan sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang.
Sedangkan sisanya didirkan di sejumlah jalur tikus atau jalur alternatif yang kemungkinan dilintasi pemudik.
"Juga ada jalur alternatif di sekitaran itu misal di Wonosari atau tempat lain yang ada jalur-jalur tikus. Yang tidak boleh masuk dari luar Yogya, untuk Yogyakarta Raya diperbolehkan," paparnya.
Selain itu, Gugus Tugas juga menginstruksikan kepada satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk turut serta mengawasi kedatangan pendatang di wilayahnya.
"Satpol PP dan Linmas ikut menjaga di tingkat mikro. Jaga pemudik yang lolos di RT/RW. Pemerintah desa juga diminta mengkarantina mereka yang lolos (di titik perbatasan)," jelasnya.
( tribunnews/ tribunjogja )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Daftar Titik Penyekatan Polisi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, dan Pengemudi Mobil yang Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi di Klaten Masih di Bawah Umur,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/detik-detik-saat-pengemudi-vw-kuning-diminta-menepi-di-pos-penyekatan-sebelum-tabrak-polisi.jpg)