Berita Palangkaraya

Kantor BPPRD Kota Palangkaraya Libur Selama 4 Hari, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak

Pelayanan pembayaran pajak dan jenis setoran lainnya di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id / faturahman
Aratuni D Djaban, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPR) palangkaraya 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pelayanan pembayaran pajak dan jenis setoran lainnya di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai Rabu (12/5/2021) ditutup selama empat hari, karena libur selama lebaran.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Aratuni D Djaban, Selasa (11/5/2021) mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengimbau agar masyarakat dan para pelaku usaha untuk segera membayarkan pajak sebelum tanggal 12-15 Mei 2021 karena pelayanan selama empat hari ditutup.

Selama, ini kantor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, melayani pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, parkir, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Aratuni berharap, wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu, karena membayar pajak merupakan salah satu bentuk dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun Kota Cantik Palangkaraya. " Pajak yang di bayarkan akan digunakan untuk keperluan pembangunan kota ini," ujarnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka, Diduga Terima Suap Pajak Rp 15 Miliar

Baca juga: Memudahkan Wajib Pajak, BPPRD Tabalong Kerja Sama dengan Fitur e-Money

Baca juga: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB P2 Tahun 2021 Mulai Didistribusikan BPPRD Tabalong

Baca juga: Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemkab HSU Jalin Komitmen dengan Pemerintah Pusat

Dia menegaskan, pelayanan akan dibuka kembali, Senin (17/5/2021) atau setelah libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. "Kami berharap wajib pajak taat dalam membayar pajak, agar serapan pajak daerah bisa lebih optimal ketika wajib pajak membayar tepat waktu pada bulan Mei ini," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved