Berita Banjarmasin
Serius Terapkan PPKM Mikro, Pemko Banjarmasin Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 2 M
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, terhitung sejak 4 Mei 202
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, terhitung sejak 4 Mei 2021 dan akan berakhir pada 24 Mei 2021.
Penerapan PPKM mikro kali ini pun dilakukan lebih serius, melalui beragam jenis kegiatan yang dilakukan bahkan hingga kecamatan.
Bahkan untuk menyukseskan program tersebut, Pemko Banjarmasin pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran tersebut disediakan untuk biaya operasional penerapan PPKM di lima kecamatan. Sehingga tak lagi ada alasan PPKM mikro tidak bisa berjalan lantaran tidak ada dana.
Baca juga: PPKM Mikro di Banjarmasin Diperketat, Warga Dihimbau Tidak Menggelar Halal Bihalal
Baca juga: Dukung Pembatasan Arus Mudik Lebaran, Pemko Banjarmasin Perketat PPKM Mikro
Baca juga: 30 Provinsi Terapkan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021, Termasuk Seluruh Wilayah Kalimantan
Baca juga: Airlangga Hartarto: Sukses PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Daya Beli Masyarakat
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, dana tersebut disiapkan untuk biaya operasi penertiban di masing-masing kecamatan guna memutus rantai penularan Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi Pj Wali Kota Banjarmasin, kami mengalokasikan dana untuk PPKM. Dana itu dikoordinir oleh camat masing-masing. Kemudian, mana kecamatan yang kebutuhannya lebih banyak, maka alokasi yang disediakan pun juga lebih banyak. Dilihat sesuai kebutuhannya," katanya.
Untuk mendapatkan dana tersebut, Mukhyar meminta para camat agar mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk mencairkan dana tersebut.
Dia pun berharap, dengan dialokasikannya dana tersebut tidak ada lagi alasan bahwa penerapan PPKM berskala mikro di Banjarmasin tidak bisa berjalan dengan optimal.
"Kami minta agar kecamatan lebih aktif, bila ingin dana turun lebih cepat. Karena sudah ada alokasi dana, jadi tidak ada alasan PPKM Mikro tidak berjalan," katanya.
Terpisah, alokasi dana yang disediakan untuk penerapan PPKM mikro disambut baik oleh para camat. Misalnya Camat Banjarmasin Tengah yakni Diyanoor, yang mengaku sudah mengusulkan pencairan dana dan tinggal menunggu selesainya kajian dari inspektorat.
"Kami tidak berani bergerak langsung bila kajian tak kunjung selesai. Bila sudah selesai, baru kami siapkan pembentukan posko, kepanitiaan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan membikin jadwal kegiatan," imbuhnya.
Dirinya pun mengaku bahwa telah mengetahui adanya anggaran tersebut, termasuk mengenai besaran nominalnya sebesar Rp 400 juta.
Disinggung mengenai penggunaan dana nantinya, Diyanoor menerangkan akan disalurkan ke kelurahan-kelurahan yang menjadi fokus penanganan Covid-19 skala mikro. Seperti biaya operasional pengawasan di posko-posko, hingga ke tingkat RT.
“Untuk di kecamatan akan lebih fokus pada sosialisasi kepada warga untuk lebih ketat menjalankan prokes,” pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)