Berita Nasional
30 Provinsi Terapkan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021, Termasuk Seluruh Wilayah Kalimantan
30 provinsi di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro mulai 4-17 Mei 2021. Begini aturannya
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 30 provinsi di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro mulai 4-17 Mei 2021.
Terdiri dari 25 provinsi yang telah menerapkan PPKM Mikro sebelumnya, dan tambahan 5 provinsi yang baru menerapkan PPKM Mikro kali ini.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama penerapan PPKM Mikro tersebut, untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab covid-19.
Ketentuan ini mengantisipasi musim libur Lebaran 2021. Sebab, meskipun telah ada larangan mudik, ternyata masih ada masyarakat yang membandel dengan pulang ke kampung halaman.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Sukses PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang dan Diperketat
Perlu diketahui, PPKM skala mikro ini telah diperpanjang untuk yang ketujuh kali.
Jelang Idul Fitri 1442 H, kebijakan pencegahan penyebaran virus corona ini berlaku selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.
Langkah tersebut diputuskan melalui rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).
"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat, Senin.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7. Apa saja aturan tersebut?
Lantas, apa beda PPKM mikro jilid 7 dengan periode sebelumnya? Berikut uraiannya.
Selain diperpanjang, PPKM mikro diperluas di lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.
Adapun 25 provinsi yang telah lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni:
1. DKI Jakarta,