Berita Banjarmasin
Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang dan Diperketat
Tingginya angka kasus penularan Covid-19 membuat Pemko Banjarmasin memutuskan untuk memperpanjang status PPKM Mikro di Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk kesekian kalinya memperpanjang status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin terhitung sudah beberapa kali memperpanjang status PPKM berskala mikro sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19.
Dan terhitung sejak Senin (19/4/2021), status PPKM berskala mikro ini pun berakhir, dan kemudian statusnya kembali diperpanjang.
Terlebih beberapa waktu belakangan ini, angka kasus Covid-19 di Banjarmasin masih belum reda bahkan kembali meningkat.
Baca juga: Resmi, Pemprov Kalsel Perpanjang PPKM Mikro, Berlaku Hingga 4 Mei
Baca juga: PPKM Mikro di Banjarbaru Diperpanjang atau Tidak, Ini kata Wali Kota
Baca juga: Berlakukan PPKM Mikro, Bupati HST Terapkan WFH Hingga Pembatasan Operasinal Restoran
Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Mukhyar, mengakui bahwa PPKM Mikro selama ini tidak terlalu berjalan maksimal.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan lantaran lemahnya pengawasan, melainkan mulai lengahnya warga Banjarmasin terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) secara maksimal.
“Kita tentu bisa melihat sendiri, kerumunan dan lemahnya prokes masih terjadi. Ini menjadi penyumbang bertambahnya kasus Covid-19 di Banjarmasin," ujar Mukhyar.
Atas hal itu, Pemko pun lanjutnya harus mengambil langkah untuk memperpanjang kembali PPKM, bahkan bakal lebih dipertegas penerapannya.
Baca juga: Daftar 20 Provinsi Perpanjang PPKM Mikro 6-19 April, Termasuk Kalimantan Selatan Hingga Aceh
Tidak menutup kemungkinan, warga yang melanggar prokes nanti bisa dilakukan rapid test antigen di tempat. Atau, sanksi sosial yang pernah diterpakan seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum.
"Selain kita akan terus memberikan himbauan, juga bisa saja ada sanksi seperti dahulu yang tentunya sifatnya adalah pembinaan dengan tujuan agar tidak mengulangi lagi," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)