Berita HST

Berlakukan PPKM Mikro, Bupati HST Terapkan WFH Hingga Pembatasan Operasinal Restoran

Bupati HST  H Aulia Oktafiandi mengeluarkan surat keputusan  terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Prokom Pemkab HST
BupatI HST H Aulia Oktviandi mengeluarkan SK Penerapan PPKM Mikro di HST, Selasa (23/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST)  H Aulia Oktafiandi mengeluarkan surat keputusan  terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dalam rangka penanganan Covid-19.

Keputusan yang ditetapkan 23 Maret 2021 dan ditandatangan bupati tersebut berlaku sampai 5 April 2021. Antara lain menetapkan pembatasan tempat kerja/perkantoran  dengan menerapkan work from house (WFH).

Tempat kerja dibatasi hanya 50 persen pegawai/karyawan dengan menerapkan protocol Kesehatan, 50 persennya WFH.

Namun, penerapan WFH dilakukan jika di suatu instansi ada yang terkonfirmasi positif dalam waktu tujuh hari terakhir.Sedangkan kegiatan belajar mengajar tetap secara online/daring.

Baca juga:  Monitoring PPKM Mikro, Para Prajurit Ini Pantau Aktivitas Warga Tapin di Tengah Pandemi

Baca juga: Polda Dukung Penuh Pemda Terapkan PPKM Mikro di Kalsel

Baca juga: Sebanyak 347 Pos PPKM Mikro Telah Dibentuk di Tabalong, Dilengkapi Aplikasi RT Cegah Covid-19

Untuk sektor Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Begitu pula sistem pembayaran, pasar modal, logistk , perhotelan konstruksi industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan kebutuhan pokok masyarakat.

Pembatasan juga dilakukan terhadap operasional rumah makan, restoran 50 persen, namun untuk pelayanan melaluipesan antar atau bawa pulang diizinkan sesuai jam operasional dengan protokol Kesehatan yang ketat.

Demikian pua tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas. Adapun kegiatan fasilits umum, dan sosial buday yang berpotensi menimpbulkan kerumunan  dihentikan sementara.Termasuk pengaturan kapasitas untuk transportasi umum.

Baca juga: Terapkan PPKM Mikro, Pemkab HSS Buka RTH Dengan Syarat

“Untuk itu, para camat lurah, kepala desa se HST agar membentuk Posko Satgas Covid di masing-masing tingkatan, dan dapat APB_Des secara transpara dan dapat dipertanggungjawabkan,”kata Aulia melalu suratkeputusan tersebut.

Disebutkan penegakkan hukum melibatkan Satpol PP, Polres HST  dan TNI. Jika diperlukaan alam upaya ppenvegahan, dapat dilakukan tracing melalui swab antigen oleh Satgas Covid19 HST.  (banjarmasinpost.co.id/hanani) 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved