Berita Nasional

30 Provinsi Terapkan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021, Termasuk Seluruh Wilayah Kalimantan

30 provinsi di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro mulai 4-17 Mei 2021. Begini aturannya

CAMAT JARO UNTUK BPOST GROUP
Pos PPKM mikro yang sudah didirikan akan difungsikan maksimal awasi pemudik, di wilayah Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. 30 Provinsi Terapkan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021, Termasuk Seluruh Wilayah Kalimantan 

17. Aceh,

18. Sumatera Selatan,

Baca juga: Potensi Kerumunan di Pusat Perbelanjaan, Satgas Covid-19 Banjarmasin Ingatkan Ini

Baca juga: Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan 2021, Itikaf dan Sholat Tahajud Sambut Malam Lailatul Qadar 2021

19. Riau,

20. Papua,

21. Sumatera Barat,

22. Jambi,

23. Kepulauan Bangka Belitung,

24. Lampung,

25. Kalimantan Barat.

Aturan pembatasan

Menurut Airlangga, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.

"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," kata Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan mengacu pada daftar perusahaan yang sudah mengajukan diri melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (KEMENKO PEREKONOMIAN)

Aturan detail PPKM mikro jilid 7 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021.

Berdasar salinan Inmendagri yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah aturan pembatasan dalam PPKM mikro jilid 7. Aturan itu serupa dengan pembatasan PPKM mikro periode sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved