Berita Nasional
30 Provinsi Terapkan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021, Termasuk Seluruh Wilayah Kalimantan
30 provinsi di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro mulai 4-17 Mei 2021. Begini aturannya
17. Aceh,
18. Sumatera Selatan,
Baca juga: Potensi Kerumunan di Pusat Perbelanjaan, Satgas Covid-19 Banjarmasin Ingatkan Ini
Baca juga: Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan 2021, Itikaf dan Sholat Tahajud Sambut Malam Lailatul Qadar 2021
19. Riau,
20. Papua,
21. Sumatera Barat,
22. Jambi,
23. Kepulauan Bangka Belitung,
24. Lampung,
25. Kalimantan Barat.
Aturan pembatasan
Menurut Airlangga, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.
"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," kata Airlangga.

Aturan detail PPKM mikro jilid 7 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021.
Berdasar salinan Inmendagri yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah aturan pembatasan dalam PPKM mikro jilid 7. Aturan itu serupa dengan pembatasan PPKM mikro periode sebelumnya.