Berita Nasional
30 Provinsi Terapkan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021, Termasuk Seluruh Wilayah Kalimantan
30 provinsi di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro mulai 4-17 Mei 2021. Begini aturannya
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka.
Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Sementara, kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
Dalam Inmendagri juga dikatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021.
Para kepala daerah pun diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.
"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi poin ketiga Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Idul Fitri, Rapat Koordinasi Digelar
Baca juga: Wabah Corona Kalsel, Pj Gubernur Tinjau Vaksinasi Massal di Kabupaten Balangan
Kenaikan kasus
Perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Airlangga menyebut, kasus aktif virus corona stagnan di angka 100.000 dalam beberapa hari terakhir.
Malahan, terdapat 5 provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus virus corona.
"Lima provinsi kenaikan kasus yaitu di Kepri (Kepulauan Riau), Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau dan Riau disebabkan karena masuknya para pekerja migran yang pulang ke Indonesia.
Diketahui, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Pinang dan Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau menjadi pintu masuk para pekerja migran ke Indonesia melalui jalur laut.
"Memang di Kepulauan Riau dan Riau ini terdiri dari pekerja migran yang pulang," terangnya.
Adapun kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau di antaranya terjadi di Bintan dan Kota Batam. Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 di Riau terjadi di Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu.
Di provinsi Bengkulu kasus Covid-19 naik di Kepahiang dan Kota Bengkulu. Di Lampung kasus Covid-19 meningkat di Lampung Timur, dan Lampung Utara.
Kemudian di Bangka Belitung kenaikan kasus virus corona disumbangkan oleh Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Pangkalpinang.
Airlangga mengatakan, angka kasus Covid-19 juga tercatat tinggi di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.
"Ini perlu diupayakan supaya turun," kata dia.
Dalam rapat terbatas antara Presiden dan para menteri, ditegaskan pula mengenai larangan mudik Lebaran.
Aturan itu berlaku selama 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan keputusan negara dari Presiden Joko Widodo.
Ia mewanti-wanti para pejabat daerah untuk tak membuat narasi yang berbeda terkait larangan mudik ini.
"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasinya dari narasi pusat," kata Doni usai rapat terbatas, Senin (3/5/2021).
"Ini adalah keputusan politik negara, Kepala Negara adalah Bapak Presiden Jokowi," tuturnya.
Doni mengatakan, keputusan tentang larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, masukan, dan data-data perkembangan Covid-19 satu tahun terakhir.
Ia meminta seluruh elemen mengikuti arahan ini demi mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah, kata Doni, tak ingin mudik menyebabkan lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi pasca Lebaran tahun lalu.
"Kalau kita biarkan seperti tahun lalu kita terlambat memberikan pengumunan, maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen diikuti juga dengan angka kematian yang relatif cukup tinggi," ujarnya.
Doni tidak hanya meminta masyarakat untuk tidak mudik, tetapi juga mengajak para orang tua di kampung halaman menyampaikan pesan serupa ke keluarga atau sanak saudara mereka.
Ia meminta masyarakat bersabar. Dengan bersabar, kata dia, satu individu bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri sendiri, keluarga, maupun bangsa.
"Termasuk juga mereka yang masih punya keinginan untuk mudik tolong sekali lagi dikendalikan keinginan tersebut untuk bersabar, jangan mudik," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan