Gaji ke 13 PNS
Rincian Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri, Dicairkan Juni 2021 Jelang Tahun Ajaran Baru
Waktu pencairan dan rincian THR dan gaji ke-13 PNS TNI dan Polri itu diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahun ini pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 untuk PNS atau aparatur sipil negara ( ASN).
THR telah dicairkan mulai H-10 Idulfitri 1442 H. Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS TNI dan Polri akan dicairkan pada Juni 2021 atau bulan depan.
Waktu pencairan dan rincian tunjangan yang akan diterima PNS TNI dan Polri itu diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR PNS 2021 diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Baca juga: Uang Raffi Ahmad & Baim Wong Dari Youtube, Lebih Besar dari Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Juni 2021
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima Uang THR bagi PNS dan Anggota TNI Polri Diungkap Sri Mulyani
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
Selain THR, Sri Mulyani pun memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang, jelang tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara.
Rincian Komponen THR dan Gaji Ke-13
Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gaji-ke-13-untuk-pns-tni-polri-pensiunan-tahun-2020-belum-cair.jpg)