BLT BPJS 2021
UPDATE Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair di 2021. Begini syaratnya
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair di 2021.
Namun, subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
Hal ini karena BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan bantuan lanjutan yang belum tersalurkan pada penerima yang sudah terdaftar di dua gelombang sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Grid.ID.
Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota BLT Rp 300 Ribu, Pencairan untuk Periode Mei-Juni 2021
Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Kemnaker Cair Terbatas untuk Kategori Ini
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.
Diketahui pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang di termin pertama Agustus-September 2020.
Sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Itu berarti sebanyak 48.965 pekerja belum menerima bantuan subsidi gaji tersebut.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

*Syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.
- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Baca juga: H+3 Lebaran Idulfitri 1442 H, Q Mall Masih Tutup, Sebagian Besar Tenant di Duta Mall Buka
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
Selain Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa pula cek di kemnaker.go.id.
Dilansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id. Pada pojok kanan atas, klik Daftar.
Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota BLT Rp 300 Ribu, Pencairan untuk Periode Mei-Juni 2021
Baca juga: Daftar Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, Dari PKH, BPNT, BLT UMKM Hingga Dana Desa