BLT UMKM 2021

Cara Mencairkan BLT UMKM 2021, Cek Dulu Status di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Mencairkan BLT UMKM 2021, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Cara Mencairkan BLT UMKM 2021, Cek Dulu Status di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Segera cek status penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021. Cara Mencairkan BLT UMKM 2021 ada di bagian penjelasan berikut.

Cara Mencairkan BLT UMKM 2021 dengan login ke eform.bri.co.id/bpum untuk penerima BLT UMKM melalui BRI atau banpresbpum.id untuk penerima melalui BNI.

Dapatkan bantuan Rp 1,2 juta untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi covid-19 melalui BLT UMKM 2021.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang penyaluran BPUM UMKM 2021. Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini hingga Agustus 2021.

Baca juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Segera Cair Mei 2021, Cek Daftar Penerima di sid.kemendesa.go.id

Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota BLT Rp 300 Ribu, Pencairan untuk Periode Mei-Juni 2021

Diketahui, BLT UMKM diberikan kepada para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah dengan nominal Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya melalui dinas koperasi sesuai domisili.

Dinas koperasi secara berjenjang ke atas akan melakukan seleksi dan verifikasi siapa saja yang berhak mendapat BLT UMKM.

Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Pengecekan dapat dilakukan di laman yang sudah disediakan BRI dan BNI sebagai bank penyalur.

Ada dua link yang disediakan, yaitu eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI dan banpresbpum.id untuk nasabah BNI.

Cara cek status penerima bantuan UMKM lewat situs BRI.
Cara cek status penerima bantuan UMKM lewat situs BRI. (BRI)

Setelah tahu nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka datangi bank terkait untuk mencairkan.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca juga: BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Cair Sebelum Lebaran? Cek Banpresbpum.id & eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Banpres BPUM 2021 Sudah Tersalurkan 88 Persen, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini.

- Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pilih cari

Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Maaf, data tidak ditemukan

Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Tunggu SMS Notifikasi

Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.

Sayangnya, beberapa masyarakat mengaku tidak menerima SMS notifikasi, padahal terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Hal ini ditanyakan seorang warganet lewat akun Instagram resmi @kemenkopukm.

Akun bernama @yogadwiantara_ itu menanyakan alasan mengapa tak mendapatkan SMS pemberitahuan, padahal sudah dinyatakan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

"Izin bertanya kak, di eform bri tertera sudah terdaftar bpum, tetapi belum menerima sms seperti tahun lalu, apakah itu sudah bisa dicairkan yaa? Terima kasih," tulis akun Instagram @yogadwiantara_.

Pertanyaan tersebut ditanggapi langsung oleh admin @kemenkopukm.

"@yogadwiantara_ halo sobat dapat segera konfirmasi ke pihak bank terkait ya," tulis akun Instagram @kemenkopukm.

Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Ilustrasi  BLT UMKM. (Tribunnews.com)

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bila sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Ada pula bank yang mensyaratkan foto tempat usaha.

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Lantas, bagaimana cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka Anda dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Surakarta.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya, di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas
Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas (Foto Disdagperinkop Kapuas)

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Whiesa/Nuryanti)

Baca juga: Inilah 3 Kategori Utama Penerima BLT UMKM, Cek di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Baca juga: Memasuki Mei 2021, BLT UMKM Masih Cair dan Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cek Penerima BLT UMKM, Ini Caranya Mencairkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved