Berita Banjarbaru
PPDB SD di Kota Banjarbaru Mulai 21 Juni 2021, Boleh Daftar Melalui WhatsApp
Pelaksanaan PPDB di Kota Banjarbaru agar tidak terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bisa dilakukan menggunakan website, SMS, WA atau aplikasi lain.
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
Untuk berkas yang harus diupload di pendaftaran online adalah akta kelahiran (wajib) ijazah TK /RA (jika ada) kartu keluarga (wajib) KTP ayah dan ibu (wajib) piagam yang dimiliki (jika ada) KIA (jika ada), kartu KIP/ PKH/KPS (jika ada), umur minimal 5 tahun 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru dan Wawali Kembali Sidak Lihat Pelayanan untuk Masyarakat
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Banjarbaru Sidak ASN, Hasilnya Begini
Menyatakan surat rekomendasi dari psikolog bagi anak umur dibawah 6 tahun.
Bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru bagian PAUD.
Pas foto 3X4 sebanyak 2 lembar (wajib), SK mutasi tempat kerja orang tua bagi peserta didik mutasi orang tua.
Terpisah, Kepala SD 2 Loktabat Selatan, Yuli, mengaku, sekolahnya siap melaksanakan PPDB sesuai ketentuan dinas pendidikan kota Banjarbaru.
Baca juga: Ambil Motor di Lokasi Pencurian, Warga Komplek Citra Raya Angkasa Banjarbaru Ditangkap
"PPDB-nya sama. Tidak ada yang beda pada tahun lalu. Dilaksanakan secara online dan offline juga," sebutnya.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)