Berita Tanahlaut
P3A Tanahlaut Sambangi Balita Korban Kekerasan di Kintap, Sekaligus Serahkan Dokumen Kependudukan
Balita korban kekerasan terus mendapat penanganan dari Pemkab Tala melalui Dinas P2KBP3A
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Balita korban kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tamahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terus mendapat penanganan.
Tak sekadar kunjungan konseling, Pemerintah Kabupaten Tala melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Tala juga intens memberikan pendampingan serta pelayanan administrasi kependudukan.
"Tiga hari lalu kami kembali mengunjungi balita itu di rumah orangtua laki-lakinya. Kami sekalian menyerahkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan kartu keluarga," papar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tala Wiyanti Melansari, Jumat (21/5/2021).
Ia menuturkan penyerahan dokumen kependudukan kepada orangtua balita tersebut karena selama ini belum memiliki dokumen penting itu.
Baca juga: Antisipasi Risiko Curah Hujan Tinggi, BPBD Tanahlaut Pantau DAS Jorong dan Kintap
Baca juga: Persiapan Penerimaan Pegawai 2021, Kuota P3K Tala Lebih Dua Kali Lipat Formasi Umum
Wiyanti menerangkan seorang anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure dianggap tidak ada oleh negara.
Ini karena tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya sehingga kurang terlindungi keberadaannya.
Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak menyebabkan risiko eksploitasi anak makin tinggi.
Anak bisa menjadi korban perdagangan manusia dan rentan mengalami kekerasan.
Anak yang dilaporkan kelahirannya, lanjut Melansari, akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
"Karena begitu pentingnya pencatatan hak sipil anak maka pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak seutuhnya," jelas Wiyanti.
Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Roller Conveyor Diamankan Petugas Gabungan Polres Tabalong Kalsel
Baca juga: Empat Kabupaten di Kalteng Alami Kenaikkan Jumlah Kasus Covid-19
Salah satunya melalui upaya memberikan hak anak yang paling mendasar yakni hak sipil dengan mendapatkan pencatatan kelahirannya.
Pejabat eselon III yang akrab disapa Melan ini mengatakan sebenarnya dokumen kependudukan tersebut telah selesai dicetak pada Ramadan kemarin.
Namun karena padatnya kegiatan sehingga pascalebaran baru dapat diserahkan.
Ia mengaku turut lega karena kondis balita korban kekerasan tersebut telah membaik dan pulih seperti sebelumnya.