BLT UMKM 2021
BLT UMKM Mei 2021 Hanya Rp 1,2 Juta, Tapi Tak Semua UMKM Mendapatkan, Cek di banpresbpum.id
BLT UMKM Mei 2021 hanya Rp 1,2 juta untuk tiap penerima, berbeda dari periode lalu yang mencapai Rp 2,4 juta. Berikut ini syaratnya
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: BLT Rp 300 Ribu Diperpanjang Juni 2021, Cek Penerima Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: TIGA Macam Bansos Cair di Bulan Mei 2021, Mulai BLT Rp 300 Ribu, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Rangkuman Banjarmasinpost.co.id dikutip dari dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM https://twitter.com/KemenkopUKM, berikut beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.
1. Besaran dana yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp 1,2 juta.
2. Yang berhak menerima program BPUM adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.
3. Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
4. Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Penyalur BPUM adalah Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
6. BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.