Berita Banjarbaru

Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Belum Cair, Kadinkes Banjarbaru Minta Bersabar

Pemko Banjarbaru masih belum bayar insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 untuk Agustus-Desember 2020 dan juga Januari sampai Mei 2021.

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
Rizana Mirza, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Para Tenaga Kesehatan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berjibaku menangani pasien Covid-19, masih belum juga menerima dana insentif. 

Informasi yang didapat, dana penghargaan bagi para perawat dan dokter yang menjadi garda terdepan teresbut tertunda, akibat belum ada kepastian dari Pemko Banjarbaru.

"Katanya sih gitu (tertunda) karena belum ada deal dari Pemko Banjarbaru," kata Kepala Seksi Pelayanan Medik RSD Idaman Banjarbaru, Siti Ningsih, Senin (24/5/2021) sore.

Kemudian, Siti menambahkan hal ini karena ketersediaan dana Insentif Tenaga Kesehatan di Pemko Banjarbaru ini belum memadai sesuai yang diajukan di aplikasi insentif. 

Baca juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Makam Balita 4 Tahun di Banjarbaru Kalsel Dibongkar Lalu Diautopsi

Baca juga: Bahayakan Pengendara, Gerbang Perbatasan Banjarbaru-Tanah Laut Juga Akan di Bongkar

"Jadi, masih dilakukan pembicaraan terkait penyesuaian dengan ketersediaan dana di pemko," tambah dia.

Mengenai dana insentif yang tertunggak, Siti menjelaskan, untuk RSD Idaman Banjarbaru adalah dari Agustus-Desember 2020. "Kalau total nilainya yang belum terbayar adalah sekitar Rp 9 miliar," sebutnya.

Memang, ujar dia, dari Pemko Banjarbaru sudah bersepakat saat rapat bahwa yang tahun 2020 dibayarkan sesuai yang sudah diusulkan. Sedangkan 2021 akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

"Mudahan sih bisa segera terbayarkan yang tahun 2020. Setelah itu, masuk usulan yang 2021," sambung dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 190 Pasien, Penambahan Positif 29, Meninggal 1

Baca juga: Wisata Kalsel di Banjarbaru Pasca Ditutup Sementara, Pengunjung Danau Seran Kembali Ramai

Apakah mengganggu keuangan para Tenaga Kesehatan, Siti menerangkan, yang pasti mereka hanya bertanya-tanya terus karena hal itu sangat diharapkan. 

"Tetapi tidak sampai membuat gangguan signifikan karena Tenaga Kesehtan kita lebih mengedepankan tanggung jawab. Kami juga terus mengupdate info kepada kawan-kawan Tenaga Kesehatan, dengan begitu ada keterbukaan," bebernya.

Begitu juga kinerja Tenaga Kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Kota Banjarbaru, tetap masih semangat menjalankan tugas.

Rumah Sakit Daerah Idaman di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Rumah Sakit Daerah Idaman di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. (BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN)

"Kerja tetap stabil. Tidak sampai mogok atau lainnya. Cuma memang tiap hari tanya, kapan cair," tambah dia.

Kepala Puskesmas Landasan Ulin, Eka Hidayani, menambahkan, memang hingga saat ini insentif untuk Tenaga Kesehatan untuk penanganan Covid-19 belum keluar.

"Untuk insentif Tenaga Kesehatan belum cair, silakan ditanyakan ke Dinkes dan Pemko Banjarbaru," ujar dia.

Untuk puskesmas, sebutnya, sebanyak Rp 215 juta yang belum cair selama empat bulan dan Tenaga Kesehatan yang berhak 8-11 orang.

Baca juga: Warga Binaan dan Petugas Lapas Banjarbaru Kalsel Panen Pakcoy Hidroponik

Baca juga: Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Harapkan Kampung Tematik Diperhatikan

Memang, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru sudah ada menyampaikan secara lisan bakal segera dicairkan dalam waktu dekat.

Walau belum cair, ujar dia, tidak ada perubahan kinerja. Pelaksanaan penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan sesuai pedoman.

Sementara itu, Kadinkes Banjarbaru Rizana Mirza, menjelaskan, dalam beberapa pekan lagi dana insentif akan segera dicairkan.

"Mohon bersabar dulu, kami masih berupaya. Semoga dalam 2-3 minggu ini bisa dicairkan untuk tahun 2020," jelas dia.

Baca juga: PPDB 2021, SMPN 1 dan SMP 2 Banjarbaru Hanya Terima 270 Siswa

Baca juga: PPDB 2021, SMPN 8 Banjarbaru Batasi Hanya 10 Siswa Per Ruangan

Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran insentif tenaga medis Covid-19  telah ditetapkan batas maksimalnya, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved