Berita Banjarmasin
Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Gugat Pemprov Kalsel ke PTUN Banjarmasin
Korban banjir melalui tim advokasi menggugat Pemprov Kalsel karena tidak ada mitigasi, tidak ada peringatan dini, sehingga mengakibatkan kerugian.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Ditambahkan Pazri, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya murni untuk memberikan perlawanan hukum, tidak ada kaitannya dengam politik, maupun pelaksanaan PSU 9 Juni mendatang.
Baca juga: Bantu Korban Banjir Kalsel di Tabalong, Komunitas Smote Ireng Pasok Bantuan ke Lokasi Banjir
Baca juga: VIDEO Banjir Kalsel Melanda, Warga Muara Ninian Balangan Jaga Rumah dan Pantau Air dari Ketinggian
"Apa boleh buat, ketimbang kami lewat dari batas waktu 90 hari untuk melakukan gugatan, setelah melayangkan surat keberatan dan banding admistratif dan baru kemarin juga kami merasa gugatan ini sudah lengkap. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak menyerempet ke politik maupun PSU. Kami fokus terhadap hukum acaranya," tagas dia.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/saat-banjir-kawasan-di-kelayan-a-kelurahan-murung-raya-banjarmasin-16012021.jpg)