Berita Banjarmasin

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Gugat Pemprov Kalsel ke PTUN Banjarmasin

Korban banjir melalui tim advokasi menggugat Pemprov Kalsel karena tidak ada mitigasi, tidak ada peringatan dini, sehingga mengakibatkan kerugian.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Saat banjir, kawasan di Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (16/1/2021). 

Ditambahkan Pazri, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya murni untuk memberikan perlawanan hukum, tidak ada kaitannya dengam politik, maupun pelaksanaan PSU 9 Juni mendatang.

Baca juga: Bantu Korban Banjir Kalsel di Tabalong, Komunitas Smote Ireng Pasok Bantuan ke Lokasi Banjir

Baca juga: VIDEO Banjir Kalsel Melanda, Warga Muara Ninian Balangan Jaga Rumah dan Pantau Air dari Ketinggian

"Apa boleh buat, ketimbang kami lewat dari batas waktu 90 hari untuk melakukan gugatan, setelah melayangkan surat keberatan dan banding admistratif dan baru kemarin juga kami merasa gugatan ini sudah lengkap. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak menyerempet ke politik maupun PSU. Kami fokus terhadap hukum acaranya," tagas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved