Berita Banjarmasin

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Gugat Pemprov Kalsel ke PTUN Banjarmasin

Korban banjir melalui tim advokasi menggugat Pemprov Kalsel karena tidak ada mitigasi, tidak ada peringatan dini, sehingga mengakibatkan kerugian.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Saat banjir, kawasan di Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (16/1/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim Hukum Korban Banjir Kalsel mengajukan gugatan terhadap Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pokok gugatan adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah .

Gugatan diajukan melalui layanan E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Jumat (28/5/202) sekitar  pukul 15.35 Wita, dengan Nomor Register Pendaftaran Online BJM-052021I4U.

Hal tersebut dillakukan, menyikapi tidak adanya tanggapan atas surat keberatan yang dilayangkan ke Pemprov Kalsel dan banding admistratif yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Tutup Posko Pengaduan, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Terima 27 Surat Kuasa Dari Warga

Baca juga: Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel Perpanjang Masa Penerimaan Pengaduan

"Bahwa terhadap keberatan dan banding administratif yang kami ajukan tidak mendapat tanggapan atau tidak mendapat tindakan konkret, sehingga kami memutuskan untuk mengajukan gugatan, dengan pokok Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah," kata Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri, Sabtu (29/5/2021).

Ada tiga poin gugatan yang diajukan tim yang diajukan Advokasi Korban Banjir Kalsel ini.

Pertama, tergugat dinilai tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini Banjir di Kalsel pada Januari 2021.

Kedua, tergugat dinilai lamban dalam melakukan penanggulangan pada saat tanggap darurat.

Baca juga: PN Banjarmasin Belum Terima Gugatan Class Action terkait Banjir Kalsel

Baca juga: Advokat Ini Soroti Bencana Banjir di Kalsel dari Aspek Hukum, Buka Posko Pengaduan

Ketiga, tergugat tidak membuat peraturan petunjuk teknis, berupa Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan.

Selain itu, penggugat meminta tergugat agar menerima hukuman, berupa penerbitan Peraturan Gubernur Tentang Penanggulangan Bencana Banjir, mulai dari Perencanaan, Adaptasi Bencana, Mitigasi Bencana dan Kelembagaannya.

Menghukum tergugat untuk melakukan evaluasi Sistem informasi peringatan dini dan tanggap darurat  di Kalimantan Selatan.

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel saat memperlihatkan berkas gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan danatau Pejabat Pemerintah, bertempat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/5/2021).
Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel saat memperlihatkan berkas gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan danatau Pejabat Pemerintah, bertempat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/5/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 890.235 juta, dibayarkan kepada warga pemberi kuasa.

Menghukum tergugat untuk melakukan evaluasi perizinan pertambangan dan evaluasi pengelolaan kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Selatan.

"Banjir Kalsel ini banyak yang mengaitkan dengan alam, tapi jelas ada perbuatan dari tangan manusia, baik individual, ataupun badan hukum. Memang tergugat tidak bisa mencabut perizinan pertambangan, tapi setidaknya bisa mengusulkan ke Kementerian ESDM dan pihak terkait, tapi ini tidak dilakukan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved