Wabah Corona di Kalteng
Tak Kenakan Masker, Puluhan Pengunjung Kafe di Palangkaraya di Tes Swab PCR dan Antigen
Masih banyak pengunjung kafe di Palangkaraya yang abaikan protokol kesehatan dan dikenakan sanksi rapid antigen
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya memutus rantai penyebaran virus corona terus dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan melakukan tes antigen dan Swab PCR.
Sebelumnya, pelaksanaan rapid tes antigen dilakukan kepada pengendara yang melintas di Jalan Mahir Mahar arah Palangkaraya, Banjarmasin, di Kelampangan.
Kini tes antigen dan PCR dilakukan terhadap pengguna jalan dan pengunjung kafe di kawasan Kecamatan Pahandut, Palangkaraya.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, melakukan tes antigen dan PCR terhadap puluhan pengunjung kafe, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Positif Covid-19 di Kalteng Bertambah 155 Dalam Sehari, Operasi Yustisi Digencarkan di Palangkaraya
Baca juga: Penganiayaan di Kalteng, Karena Hal Sepele, Warga Pundu Kotim Pukul Sopir dengan Pipa Besi
Satgas Covid menggelar razia yustisi di sejumlah kafe di kawasan Kelurahan Pahandut, Palangkaraya, khusus bagi pengunjung yang tidak pakai masker.
Beberapa pengunjung mengaku kaget, karena saat ini pelanggar protokol kesehatan disanksi tes antigen maupun PCR.
"Kaget saja pas duduk di kafe tiba-tiba ada petugas melakukan razia masker. Yang tidak pakai masker wajib dites antigen dan PCR," ujar Topan salah satu pengunjung menceritakan, Senin (31/5/2021).
Dalam razia tersebut, tim kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan tes swab PCR dan rapid antigen kepada pengunjung cafe dan pengenddara.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Polisi Gerebek Kediaman Tersangka Pemilk Sabu di Pekauman
Baca juga: Gelar Rapat Pleno, KPU Banjarmasin Tetapkan Ibnu-Arifin Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani, mengatakan, pihaknya terus berupaya memutus penyebaran covid-19.
Dia meminta pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, sesuai prosedur yang telah ditetapkan Wali Kota Palangkaraya, protokol kesehatan dan jam buka maksimal pukul 22.00 wib.
Tim gabungan menjaring 87 orang pelanggar protokol kesehatan dengan rincian 50 orang menjalani Swab PCR dan 37 orang menjalani rapid antigen.
Hasil tes akan diumumkan kepada pelanggar melalui pesan pendek (sms) atau melalui aplikasi whatsApp.
banjarmasinpost.co.id / faturahman