Berita Banjarmasin

Hasil Autopsi Balita oleh Polresta Banjarmasin Keluar, Ibu Tiri NMA Jadi Tersangka

Hasil autopsi NMA (4), balita yang diduga meninggal karena dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu telah keluar.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi pada gelar kasus penganiayaan anak, Kamis (3/6/2021) siang. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hasil autopsi NMA (4), balita yang diduga meninggal karena dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu telah keluar.

Alhasil, ibu tiri korban, Dewi Lestari (21) resmi mengenakan seragam orange dan digiring ke depan awak media dalam keadaan tangan terborgol pada rilis Kamis (3/6/2021) siang di Polresta Banjarmasin.

Wanita itu digiring ke Mapolresta Banjarmasin pada tanggal 28 Mei 2021 silam di kediamannya di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin Timur.

Berdasarkan alat bukti termasuk hasil autopsi, menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, telah ditemukan adanya tindak pidana yang pelakunya mengarah pada sang ibu tiri.

Baca juga: Temuan Jasad Bayi di Tabunganen Kabupaten Batola, Polisi Lakukan Visum

Baca juga: Warga Tabunganen Batola Digegerkan Jasad Bayi dalam Kardus Masih dengan Tali Pusar

"Ditambah dengan hasil autopsi kemarin, hasilnya mengarah pada (mengakibatkan) kematian korban akibat benda tumpul," kata Kompol Alfian Tri Permadi didampingi kanit PPA Ipda Meisya Ananda.

"Hasil autopsi memenunjukkan NMA meninggal karena pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul yang dipercepat dengan adanya memar di sekujur tubuh akibat kekerasan tumpul," lanjut Alfian.

Wanita itu pun diduga tidak hanya sekali melakukan kekerasan pada NMA selama sang balita tinggal dengan ia dan suami.

Sementara dari keterangan saksi dan sang pelaku, polisi menemukan dugaan motif terjadinya penganiayaan tersebut adalah karena cemburu.

"Cemburu karena ayahnya lebih sayang pada sang anak," kata Kasat Reskrim.

NMA, pada satu sisi memang dirawat oleh kakek dan nenek dari pihak ibu kandungnya di Banjarbaru.

Dirinya baru berada di bawah asuhan ayah dan ibu tirinya itu sekitar dua minggu, pada periode sebelum bulan puasa, hingga dinyatakan meninggal dunia pada 2 Mei 2021 silam.

Dewi Lestari disangkakan telah melanggar pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai pengingat, autopsi jenazah NMA dilakukan pada 24 Mei silam di mana sang kakek yang turut menyaksikan, Suriadi mengatakan, autopsi ini dilakukan karena saat NMA dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, pihak keluarga melihat adanya kejanggalan pada tubuh balita yang masih berusia empat tahun tersebut.

"Melihat kejanggalan itu, diambillah jalan autopsi untuk mengetahui hal tersebut," ujarnya dengan nada menahan sedih. Berdasarkan pengakuannya, ia melihat langsung kejanggalan di tubuh cucu pertamanya dari mendiang putrinya.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved