Haji 2021
Ini Alasan Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini, Tak Cuma Soal Kuota
Tak hanya soal kuota yang belum diberikan Pemerintah Arab Saudi, ternyata ada alasan lain pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji 2021
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak hanya soal kuota yang belum diberikan Pemerintah Arab Saudi, ternyata ada alasan lain mengapa pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 tahun ini.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya memutuskan tak memberangkatkan jemaah Haji 2021.
Dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa jemaah haji Indonesia tak diberangkatkan.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari press rilis kemenag.go.id, Menag Yaqut pun mengurai sejumlah alasan yang melatari keputusan itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021
Baca juga: Hari Ini Kemenag Berikan Kepastian Soal Haji 2021, Menag Yaqut Cholil Choumas Minta Publik Sabar
Selain soal kuota yang tak kunjung diberikan Pemerintah Arab Saudi, alasan pembatalan haji oleh Kemenag tak lain adalah karena pandemi Covid-19 yang belum kunjung melandai.
Menurut Menag, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ucap Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan via telekonferensi dengan media, Kamis (3/6/2021), seperti dilansir dari website Kemenag.go.id.
Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Terlebih, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824.

Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305).
Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.
Sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.