Haji 2021
Nasib Setoran Biaya Haji Masyarakat, Imbas Indonesia Tak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021
Indonesia tahun ini tak memberangkatkan jemaah haji 2021.Pemerintah menjamin setoran biaya perjalanan haji (BPIH) tidak hilang, bahkan bisa diambil
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya.
Yaqut mengatakan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.
"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini, Tak Cuma Soal Kuota
Baca juga: Finalisasi Pelayanan Ibadah Haji 2021 Tunggu Kepastian Arab Saudi, Kemenag akan Buat Keputusan
* Masyarakat Tetap Menabung
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tidak memberangkatkan haji 2021. Namun tampaknya hal itu tidak berdampak terlalu banyak terhadap animo masyarakat untuk berhaji.
Sebagaimana diketahui, beberapa bank menjadi penyedia tabungan haji. Di antara bank yang punya produk Tabungan Haji adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Kalsel dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT).
Priority Banking Manager BSI Area Banjarmasin, Yanda Virgina, Kamis (3/6/2021), mengatakan, pihaknya belum mendapat surat resmi terkait ada atau tidaknya keberangkatan haji tahun ini.
"Semoga tetap ada kuota. Mengenai kaitannya pada pengaruh peminat haji, sampai saat ini masih tetap sama," ujarnya.

Setiap hari tetap ada nasabah baru yang membuka rekening tabungan haji. Masih tidak ada perubahan yang signifikan.
Sementara itu, Manager BMT Sungai Danau, M Abdul Razak SPd, mengatakan, lembaga keuangan syariah yang dipimpinnya juga ada produk tabungan haji dan umrah.
"Tabungan haji dan umrah di BMT kami bersifat menampung dana. Begitu terkumpul, maka nasabah bisa gunakan setor ONH," jelasnya.
Sementara ini, minat menabung tidak terpengaruh pada keputusan pemerintah apakah akan mengirim jamaah haji atau tidak.
Sedangkan untuk penabung baru, dikatakan Razak menurun 50 persen.
(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin/Mariana)
Baca juga: Indonesia Batal Kirim Jemaah Haji 2021, Bagaimana Nasib Setoran Biaya Perjalanan Haji?
Baca juga: Sampai 3 Juni 2021 Indonesia Belum Diundang Arab Saudi untuk Teken MoU Persiapan Haji 2021