BLT Dana Desa 2021
Penerima BLT Dana Desa Juni 2021 Cek sid.kemendesa.go.id, Bantuan Disalurkan hingga Desember 2021
BLT Dana Desa Juni 2021. Klik laman sid.kemendesa.go.id segera untuk mengecek penerima bansos tunai.
Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.
Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Pendaftaran Hingga 28 Juni 2021
Baca juga: BLT UMKM 2021 Tahap 2 Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Dapatkan Rp 1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro Kecil
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) hingga 28 Mei 2021 sebesar Rp 21,94 triliun.
Angka tersebut sekitar 30,4 persen dari anggaran BLT-DD pada tahun ini senilai Rp 72 triliun.
"Jadi telah tersalurkan Rp 21,9 triliun atau 30,48 persen dari total dana desa keseluruhan," kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief saat Dialog Produktif bertajuk Kabar BLT Dana Desa, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, realisasi BLT Dana Desa pada Januari tersalurkan Rp 1,28 triliun ke 58.108 desa yang diperuntukkan bagi 4.277.756 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian, pada Februari tersalurkan ke 37.948 desa dengan jumlah 2.836.387 KPM sebanyak Rp 850 miliar.
Sedangkan, pada Maret realisasi BLT-Dana Desa mencapai Rp 507 miliar, dimana dana untuk 22.565 desa dengan menyasar 1,6 juta KPM.
"Lalu April kami sudah cairkan Rp294 miliar di hampir 1 juta KPM. Mei ini kami sudah mencairkan Rp 159 miliar di 531.000 penerima manfaat," tuturnya.
Ia menyebut, penyaluran BLT Dana Desa tidak lepas dari berbagai kendala, mulai dari belum ditetapkannya Peraturan Kepala Desa tentang daftar KPM BLT Dana Desa.
Kemudian, keadaan geografis sulit dijangkau, hingga perlunya penyesuaian antara DTKS dan data jaring pengaman sosial lainnya.
"Kepala desa belum definitive, ini menjadi kendala. Kadang mereka merasa ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan sehingga masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian," tuturnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)