Kriminalitas Tabalong

VIDEO Satresnarkoba Polres Tabalong Blender Puluhan Gram Sabu dan Tujuh Butir Ineks

Pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu dan ineks dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu dan ineks dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (7/6/2021) di depan ruang Satresnarkoba Polres Tabalong.

Dengan cara diblender bercampur air sabun dan kemudian dibuang ke septic tank, pemusnahan disaksikan langsung para tersangka dan kuasa hukumnya.

Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama dengan perwakilan Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinkes Tabalong.

Untuk memastikan keaslian dari sabu dan ineks, sebeluk dimusnahkan terlebiu dahulu dilakukan pemeriksaan kandungan dengan alat tes kit.

Barang bukti berupa sabu dan ineks yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara dengan tersangka berbeda.

Barang bukti pertama milik tersangka NS (36) yang diamankan petugas pada hari Jumat 14 Mei 2021, di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabuoaten Tabalong, Kalsel.

Untuk barang buktinya berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu-sabu  dengan berat bersih 45,73 gram.

Dari berat itu, disisihkan seberat 0,01gram  untuk pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Sehingga yang dimusnahkan sebanyak 1 kantong plastic klip  berisi sabu-sabu  dengan berat 45,52  gram.  

Sedangkan tersangka kedua, AS yang diamankan petugas Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wita di Pasar Muara Uya, Desa Muara Uya RT 10, Kecamatan Muara Uya,Tabalong, Kalsel.

Barang buktinya berupa 38 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 10,52 gram.

Itu kemudian disisihkan seberat 0,1 gram untuk  pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin  dan seberat 0,16 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Sehingga sabu yang dimusnakan menjadi36  bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat seluruhnya 15,08 gram

Lalu, 9 butir ineks warna cokelat dengan berat setiap tabletnya 0,3 gram  atau total seberat 2,7 gram.

Untuk ineks ini 1 tablet seberat 0,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan 1 tablet seberat 0,3 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved