Kriminalitas Tabalong

VIDEO Satresnarkoba Polres Tabalong Blender Puluhan Gram Sabu dan Tujuh Butir Ineks

Pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu dan ineks dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo

Jadi untuk ineks yang di musnahkan ada 7 butir  dengan berat setiap tabletnya 0,3 gram atau total seberat 2,1 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menyampaikan,
diadakannta pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik  yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat," katanya.

Selain itu dengan adanya pemusnahan ini juga agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved