Kriminalitas Tabalong
VIDEO Satresnarkoba Polres Tabalong Blender Puluhan Gram Sabu dan Tujuh Butir Ineks
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu dan ineks dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Jadi untuk ineks yang di musnahkan ada 7 butir dengan berat setiap tabletnya 0,3 gram atau total seberat 2,1 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menyampaikan,
diadakannta pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat," katanya.
Selain itu dengan adanya pemusnahan ini juga agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)