Haji 2021
Nomor Antrean Haji Bakal Hilang, BPKH Ingatkan Konsekuensi Jemaah yang Menarik Setoran Bipih
Haji 2021 Indonesia dibatalkan. Jemaah calon haji yang memilih menarik setoran Bipih terancam kehilangan nomor antrean haji.
3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat
7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.
Baca juga: Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin
Baca juga: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021 Gegara Kuota, Konsul Haji KJRI: Semua Negara Belum Dapat Kuota
Tak hanya dana, paspor jemaah yang sudah diserahkan kepada kantor wilayah juga dapat diminta pengembaliannya.
Berikut rincian cara pengembalian paspornya:
1. Petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota.
2. Petugas di Kanwil Kemenang Provinsi mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
3. Petugas Kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil.
4. Petugas Kankemenag memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.
5. Petugas Kankemenag melakukan pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
6. Jemaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.
7. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
8. Jemaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.
Yang perlu diperhatikan, bagi jemaah haji yang tidak dapat melakukan pengembalian paspor, dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BPKH Ingatkan Jemaah Haji yang Tarik Dananya Bakal Kehilangan Antrean" dan "Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah"