CPNS 2021

Beredar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbud Ristek Saat Pendaftaran Belum Buka, Penjelasan DIKTI

Pemerintah belum membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Namun, sudah beredan formasi CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbud Ristek

Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
Tribunnews
Ilustrasi - CPNS 2021. 

-Pilih jenis seleksi.
-Pilih formasi jika kolom formasi kosong.
-Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia).
-Unggah dokumen.
-Cek resume dan akhiri pendaftaran.
-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

-Panitia memverifikasi data pelamar.
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.
-Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

-Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi.
-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.
-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca juga: JADWAL Seleksi CPNS 2021 Bukan Tanggal 31 Mei 2021, Begini Penjelasan BKN Termasuk Soal Teknisnya

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi.
-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi
-Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.
-Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi.
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) -Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

PPPK Non Guru
1. Daftar akun

-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
-Buat akun SSCASN.
-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
-Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar formasi

-Pilih jenis seleksi.
-Pilih formasi jika kolom formasi kosong.
-Unggah dokumen.
-Cek resume dan akhiri pendaftaran.
-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Ilustrasi tes cpns.
Ilustrasi tes cpns. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

3. Seleksi Administrasi

-Panitia memverifikasi data pelamar.
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.
-Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis

-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis.
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis.

5. Pengumuman Kelulusan

-Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi pelamar.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan.

Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Sembari menunggu keputusan tanggal pendaftaran, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Baca juga: Formasi CPNS Kemenkes 2021, Klik https://cpns.kemkes.go.id untuk Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2021, BKN: Tanggal 31 Mei 2021 Rekrutmen CPNS dan PPPK Belum Dibuka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved