Seleksi CPNS 2021

Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Mulai dari Instansi Kejaksaan RI hingga Kemenkum HAM

Rincian formasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang diperuntukkan lulusan SMA/SMK sederajat.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Peserta tes CPNS 2019 Kabupaten Balangan nampak siap melaksanakan tes SKD di Aula Inspektorat Balangan, Minggu (16_2_2020) 

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada puluhan formasi yang dibutuhkan baik di instansi pusat, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya, seleksi CPNS telah diadakan pada 2019 lalu, sedangkan 2020 tidak ada seleksi CPNS yang digelar.

*Ketentuan Umum CPNS dan PPPK 2021

-Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO)

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved