PSU Pilgub Kalsel 2020
Hasil PSU Pilgub Kalsel 2020 Terancam Disengketakan ke MK, Begini Respon Ketua KPU Kalsel
Hasil Pilgub Kalsel 2020 yang sementara mengunggulkan Paslon 02, kembali terancam disengketakan ke MK. Ketua KPU Kalsel siap hadapi sengketa phpu
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hasil Pilgub Kalsel 2020 yang sementara mengunggulkan Paslon 02, kembali terancam disengketakan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Meski begitu, tak membuat Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kendor semamgatnya dalam memantau jalannya proses rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan surat suara PSU Pilgub Kalsel di Kecamatan Martapura, Kamis (20/6/2021).
Sarmuji saat berada di Martapura memberi arahan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura agar bekerja sesuai aturan, teliti dan cermat.
Sarmuji mengatakan proses rekapitulasi suara PSU di PPK berjalan sesuai SOP. SOP adalah Standar Operasional Prosedur yang berlaku di jajaran KPU RI.
Baca juga: Hasil PSU Pilgub Kalsel Sementara Denny Indrayana Tertinggal, Ini Alasan Paslon 02 Gugat ke MK
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Binuang Akan Dilaksanakan Besok
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020 , Besok Rekapitulasi Surat Suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan
Sarmuji mengaku memberi arahan agar proses rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan surat suara PSU dibuat dua panel.
Satu panel dipandu tiga komisioner PPK dan panel lainnya dipandu dua komisioner PPK agar proses penghitungan berjalan cepat, lancar dan tertib.
"Tentunya kita berharap PPK melaksanakan rekapitulasi berjalan aman, tertib, lancar, sesuai aturan dan mudah-mudahan cepat selesai," katanya.
Kecamatan Martapura adalah wilayah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi RI melaksanakan PSU Pilgub Kalsel 2020 di 265 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 265 TPS di 26 Desa dan Kelurahan pemungutan dan penghitungan surat suara sudah selesai dan alat peraga dan perlengkapan TPS sudah disimpan di Aula Kantor Kecamatan Martapura, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ditanya adanya opsi terbuka dari peserta Pilgub Kalsel 2020 yang merencanakan membawa hasil PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020, Bawaslu Sempat Menerima Laporan Dugaan Praktik Money Politic
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020, Heboh TPS Hanya 13 Pemilih, Ternyata TPS 22 LPKA Martapura
Usai memberi arahan Sarmuji mengaku siap menghadapi sengketa PHPU yang bakal diajukan peserta Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi RI.
"Makanya SOP kita, rekapitulasi dari TPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Kalsel. Tentu kita menyiapkan dan berhati-hati sesuai aturan," katanya. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-kpu-kalsel-sarmuji-saat-di-kpu-martapura.jpg)