Vaksinasi Covid 19
Panduan Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas, Cukup Bawa E-KTP dan Datang ke Lokasi Layanan
Cukup bawa E-KTP atau surat keterangan domisili. Itulah syarat mengikuti vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Cukup bawa kartu identitas diri alias E-KTP atau surat keterangan domisili. Itulah syarat mengikuti vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia termasuk pemerintah daerah terus mendorong vaksinasi massal covid-19.
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi tersebut diberikan untuk masyarakat yang berdomisili maupun warga asli DKI Jakarta.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di HST, Lansia dan Aparat Desa Lok Buntar Disuntik Vaksin Perdana
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Banjarbaru Lambat, Kadinkes Sebut Ini Faktor Penyebabnya
"Pokoknya bawa KTP atau bawa domisili, kemudian intinya tadi tinggal datang aja ke tempat layanan vaksinasi," kata Dwi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/6/2021).
Dwi menjelaskan, sistem layanan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara go show. Penerima vaksin Covid-19 datang sesuai dengan jam layanan tempat vaksinasi.
"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja (tempat vaksinasi dilaksanakan)," ucap dia.
Namun Dwi meminta agar masyarakat tidak datang di luar jam operasional atau jam layanan yang sudah ditentukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Tempat vaksinasi Covid-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Pokoknya sekarang syaratnya yang penting 18 tahun ke atas," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI mulai membuka vaksinasi untuk masyarakat umum mulai hari ini, berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan bernomor SR.02.04/II/1496/2021.
Dalam surat yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, ada tiga pertimbangan vaksinasi Covid-19 dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat Jakarta.
Pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62 persen.

"Hal ini menunjukan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes.
Pertimbangan kedua, yaitu vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Pertimbangan ketiga DKI Jakarta disebut sebagai Ibu Kota negara menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta, salah satunya dnegan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dnegan cakupan tinggi dan merata," tulis Kemenkes.
Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan kepada tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan Insentif Care Unit (ICU) pasien Covid-19 di Jakarta meningkat.
Jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sudah di atas 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
"BOR kita saat ini, tempat tidur (isolasi) kapasitas 6.694, terpakai 3560. Sudah mencapai 53 persen," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Data tersebut merupakan data terbaru yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta per 9 Juni 2021.
Kenaikan tingkat keterisian juga terjadi di tempat tidur ICU. Dari 1.076 tempat tidur yang disediakan, sudah terisi 588 tempat tidur.
"Itu artinya (sudah terisi) 52 persen," ucap dia.
Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Vaksinasi Covid-19 Diharapkan Menekan Penyebaran Corona
Baca juga: Vaksinasi Guru, 1.256 Guru SMA se Banjarbaru Disuntik Vaksin Covid-19
Riza mengatakan, peningkatan keterisian BOR di Jakarta harus menjadi perhatian bersama.
Masyarakat diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat agar kasus Covid-19 tidak meluas dan membebani lebih banyak tempat tidur di rumah sakit.
* Tiga Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas. Hal itu sebagai tindak lanjut surat Kementerian Kesehatan.
Dalam surat yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, ada tiga pertimbangan vaksinasi Covid-19 dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat Jakarta.
Pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah mencapai 7,62 persen dalam satu pekan terakhir.
"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes.
Pertimbangan kedua yaitu vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Pertimbangan ketiga, DKI Jakarta disebut sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta, salah satunya dnegan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata," tulis Kemenkes.
Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Usia 18 ke Atas di Jakarta", dan "Pemprov DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Usia 18 Tahun ke Atas"