PPN Sekolah
Selain Sembako, Pemerintah Juga Akan Terapkan PPN ke Sekolah
Tak hanya sembako, pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramai sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ternyata selain sembako, pemerintah juga akan menerapkan PPN terhadap jasa pendidikan dan sekolah.
Pemerintah juga mendapatkan kritik dari masyarakat dikarenakan berbalik arah kebijakan manakala orang kaya malah diringankan dalam masalah pajak.
Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN.
Baca juga: Pemegang Saham Harmonis, Peringkat KB Bukopin Kembali Naik
Baca juga: Manajemen Air Nyatakan Turut Berduka, Wabup Sangihe Meninggal di Dalam Pesawat
Dilansir kompas.com dengan judul ak-hanya-sembako-sekolah-juga-akan-dikenakan-ppn, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Berdasarkan Pasal 4 dalam aturan tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, yakni: Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal Jasa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi jasa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal
Jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Baca juga: Ini Lima BUMN Penyumbang Terbesar Dividen 2021, BRI di Urutan Pertama
Artinya jika RUU KUP resmi disahkan, maka jasa penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal akan dikenakan PPN.
Jika itu terjadi, ada kemungkinan biaya pendidikan di Tanah Air akan mengalami kenaikan.
Selain jasa pendidikan, RUU KUP juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-apel-sebelum-ujian-sekolah-tatap-muka-di-sdn-mawar-2-banjarmasin-05042021.jpg)