Pajak Sembako
Sembako Bakal Kena Pajak, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Berpotensi Langgar Sila Kelima
Wacana pajak kebutuhan pokok alias pajak sembako oleh pemerintah langsung menuai sorotan. pemerintah berpotensi langgar sila kelima Pancasila
Yustinus pun telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip utasnya di Twitter tersebut.
Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, namun bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.
Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus, artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.
Penerapan pungutan atas PPN Sembako untuk beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan pun menunggu ekonomi pulih secara bertahap.
"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN (misal 1 persen atau 5 persen), dengan bansos/subsidi yang diterima rumah tangga," jelas Yustinus.
Di dalam Revisi UU KUHP tersebut dijelaskan, beberapa barang dan jasa yang dihapus dari pengecualian PPN yakni beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara. Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Yustinus menjelaskan, salah satu pertimbangan penting atas perluasan basis PPN serta kenaikan PPN yakni kinerja perpajakan RI yang cenderung masih rendah.
Baca juga: Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Dinilai Ombudsman
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Paling Cepat Cair 2 Juni 2021, Simak Besarannya Setelah SE Kemenkeu Terbaru Beredar
Ia menjelaskan, kinerja perpajakan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Thailand dan Singapura di lingkup Asean. Bahkan di lingkup global, Indonesia masih lebih rendah ketimbang Afrika Selatan dan Argentina.
"Tentu saja ini tantangan: peluang dan ruang masih besar, maka perlu dipikirkan ulang mulai sekarang. Ini pertimbangan pentingnya," ujar Yustinus.
Beberapa negara juga diketahui melakukan penataan ulang sistem PPN baik melalui perluasan basis pajak serta penyesuaian tarif. Yustinus mencatat, ada 15 negara yang menyesuakan tarif PPN untuk membiayai penanganan pandemi. Rata-rata tarif PPN di 127 negara adalah 15,4 persen. Sementara, tarif PPN di Indonesia cenderung lebih rendah, yakni 10 persen.
"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik," kata Yustinus.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Wakil Ketua MPR Sebut Pemerintahan Jokowi Langgar Sila Kelima Pancasila Bila Tarik Pajak Sembako, dan di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani Soal PPN Sembako"