PPKM Mikro Diperpanjang
PPKM Mikro 34 Provinsi Diperpanjang Lagi Mulai 14 Juni, Imbas Melonjaknya Kasus Covid di Daerah
Terhitung mulai 14 Juni 2021, pemerintah akan memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terhitung mulai 14 Juni 2021, pemerintah akan memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi.
Keputusan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 pascalibur lebaran. Kondisi yang dikhawatirkan tersebut, saat ini seperti terjadi di Kabupaten Kudus dan Bangkalan, Madura.
Sebelumnya per 1 Juni 2021, pemerintah telah memperluas cakupan PPKM mikro di seluruh provinsi di Indonesia. PPKM Mikro ini seharusnya berakhir tanggal 14 Juni 2021.
Namun Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan PPKM mikro diperpanjang lagi mulai 14 Juni 2021, atau 3 hari lagi.
"Kemudian di 34 provinsi kita akan terus dilakukan sampai kondisi waspada ini mengalami penurunan sehingga aman," ujar Dante dalam dialog virtual, Kamis (10/6).
Dengan penerapan PPKM Mikro ini, aktivitas masyarakat tetap dibatasi untuk mencegah penularan covid-19.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat di Masa PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, Wajib Negatif Rapid Test & Isi Berkas E-HAC
Baca juga: Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia
Selain itu, Dante mengungkap pemerintah setiap daerah harus menggalakan kampanye protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
"Kemudian 3T terus kita galakkan kepada masyarakat yaitu tracing, testing, dan treatment," katanya.
Pada pelaksanaan PPKM mikro tahap 9 lalu, pemerintah memperluas cakupan wilayah PPKM mikro di 4 provinsi yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Sementara itu Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito meninjau Serbuan Vaksinasi di Grand Ballroom Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6).
Hadi Tjhajanto dan Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, meskipun warga sudah divaksin.
“Bapak-Ibu, yang telah melaksanakan vaksin, harus tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan, selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Karena itulah senjata yang paling ampuh untuk, memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini,” kata Hadi dalam keterangan resmi Puspen TNI kemarin.

Rencananya hari ini sekira lima ribu orang di Kota Bandung dan sekitarnya mendapatkan vaksinasi.
Vaksinator yang bertugas dalam kegiatan tersebut terdiri dari 80 vaksinator TNI AD, 20 vaksinator TNI AU dan 80 vaksinator dari Polri dengan total 180 vaksinator.
“Dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan, berarti kita peduli terhadap diri kita, keluarga, dan lingkungan sekitar,” kata Hadi.
Baca juga: Panduan Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas, Cukup Bawa E-KTP dan Datang ke Lokasi Layanan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di HST, Lansia dan Aparat Desa Lok Buntar Disuntik Vaksin Perdana
Sebagaiman diketahui pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh belahan dunia sejak akhir tahun 2019, hingga saat ini belum juga berakhir.
Sejak kemunculan wabah Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, TNI dan Polri terus bergerak untuk membantu Pemerintah di antaranya dengan penjemputan WNI ke Wuhan, Tiongkok.
Kapolri mengungkapkan, upaya yang dilakukan TNI-Polri ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah terkait percepatan program vaksinasi massal demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Selain itu, dengan adanya vaksinasi massal, kata Sigit, maka hal itu kembali menguatkan perekonomian nasional yang terganggu akibat Pandemi Covid-19.
"TNI-Polri telah melakukan langkah-langkah dalam mengendalikan laju Covid-19 melalui pandampingan dan penguatan personel dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Menurut Sigit, sampai dengan saat ini, program vaksinasi tahap I dan tahap II yang dilakukan di Jawa Barat sudah mencapai 6.781.022 orang.
Sebelumnya Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Disebutkan ada 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif covid-19.
"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami penaikan kasus aktif. Oleh karena itu, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah provinsi Sulawesi Barat," kata Airlangga.

Adapun 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19, yaitu:
Aceh
Sumatera Utara
Kepulauan Riau
DKI Jakarta
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Gorontalo
Maluku
Maluku Utara
Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.
Aturan PPKM mikro
Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.
(Tribun Network/Rina Ayu.Gita Irawan/Igman Ibrahim/sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkes: PPKM Mikro di 34 Provinsi Bakal Diperpanjang Mulai 14 Juni, dan di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Provinsi di Indonesia Mulai 1 Juni 2021 "