Berita Nasional
Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia
Per 1 Juni 2021, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Meningkatnya kasus covid-19 pascalibur Lebaran, membuat pemerintah kembali meningkatkan kewaspadaan termasuk di sejumlah wilayah yang sebelumnya aman.
Bahkan per 1 Juni 2021, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan pemberlakuan aturan ini, aktivitas masyarakat tetap dibatasi untuk mencegah penyebaran covid-19.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Gunakan Klotok, Satgas Covid-19 Kecamatan Candi Laras Selatan Gencar Sosialisasi Prokes
Baca juga: Pastikan Prokes Diterapkan, Tim Satgas Hukum Covid-19 Kapuas Pantau Ujian Tatap Muka SD
Disebutkan ada 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif covid-19.
"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami penaikan kasus aktif. Oleh karena itu, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah provinsi Sulawesi Barat," kata Airlangga.
Adapun 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19, yaitu:
Aceh
Sumatera Utara
Kepulauan Riau
DKI Jakarta
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan