Berita Nasional

Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia

Per 1 Juni 2021, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.

HUMAS SETDAKAB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (24/5/2021).Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia 

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Usulkan Pembelajaran Tatap Muka, Dua SMK di Tabalong Ini Diverifikasi Satgas Covid-19 Murung Pudak

Baca juga: Usulkan Pembelajaran Tatap Muka, Dua SMK di Tabalong Ini Diverifikasi Satgas Covid-19 Murung Pudak

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Paringin mensosialisasikan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro kepada warga yang duduk di toko retail modern di wilayah Paringin, Balangan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Paringin mensosialisasikan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro kepada warga yang duduk di toko retail modern di wilayah Paringin, Balangan. (PENDIM Kodim 1002 Barabai untuk BPost)

Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 190 Pasien, Penambahan Positif 29, Meninggal 1

Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru: 3 Pasien Meninggal, Positif Bertambah 14 Kasus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Provinsi di Indonesia Mulai 1 Juni 2021 "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved