Berita Nasional
Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia
Per 1 Juni 2021, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.
Gorontalo
Maluku
Maluku Utara

Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.
Airlangga menyampaikan, per Minggu (23/5/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia adalah 5,2 persen dari total kasus terkonfirmasi.
Dia menyebutkan, angka kasus aktif tersebut mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
Sementara itu, tingkat kesembuhan berada di angka 92 persen dan tingkat kematian adalah 2,8 persen.
"Kasus harian mengalami tren sedikit peningkatan, yaitu di kisaran 5.000 per hari. Sebelumnya sempat turun di 3.800-4.000, namun ada kenaikan," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian tersebut masih lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan kasus pasca-Lebaran 2020.
Baca juga: Airlangga Hartarto Masuk Dalam 4 Menteri dengan Elektabilitas Tertinggi Calon Presiden 2024
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Gotong Royong Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif
Aturan PPKM mikro
Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.