Berita Nasional

Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia

Per 1 Juni 2021, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.

HUMAS SETDAKAB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (24/5/2021).Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia 

Gorontalo

Maluku

Maluku Utara

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (24/5/2021). (HUMAS SETDAKAB)

Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.

Airlangga menyampaikan, per Minggu (23/5/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia adalah 5,2 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Dia menyebutkan, angka kasus aktif tersebut mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Sementara itu, tingkat kesembuhan berada di angka 92 persen dan tingkat kematian adalah 2,8 persen.

"Kasus harian mengalami tren sedikit peningkatan, yaitu di kisaran 5.000 per hari. Sebelumnya sempat turun di 3.800-4.000, namun ada kenaikan," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian tersebut masih lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan kasus pasca-Lebaran 2020.

Baca juga: Airlangga Hartarto Masuk Dalam 4 Menteri dengan Elektabilitas Tertinggi Calon Presiden 2024

Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Gotong Royong Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif

Aturan PPKM mikro

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved