Syarat Naik Pesawat
SYARAT Naik Pesawat di Masa PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, Wajib Negatif Rapid Test & Isi Berkas E-HAC
Berikut ini syarat naik pesawat di masa PPKM Mikro. Ada sejumlah persyaratan, antara lain wajin negatf rapid test dan mengisi berkas e-HAC.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Demi menekan penyebaran covid-19, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 provinsi di Indonesia.
PPKM Mikro ini berlaku 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas masyarakat dan layanan publik pun menyesuaikan dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut ini syarat naik pesawat di masa PPKM Mikro. Ada sejumlah persyaratan, antara lain wajin negatf rapid test dan mengisi berkas e-HAC.
Baca juga: Update Covid 19 Kalsel: 34.802 Kasus, Dinkes Tunggu Informasi Resmi Vaksin Calon Haji
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode 18-24 Mei 2021, Simak Panduan Isi e-HAC untuk Perjalanan Keluar Daerah
PPKM Mikro di 34 provinsi ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden belum lama ini.
“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin 24 Mei 2021.
Airlangga menuturkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.
Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
Dengan adanya penerapan PPKM Mikro di 34 provinsi alias di seluruh Indonesia itu, berimbas pada pemberlakukan syarat baru untuk naik moda transportasi umum.
Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, misalnya, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat.
Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut, berlaku mulai, Selasa 1 Juni 2021:

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.