Berita Nasional
Syarat Naik Pesawat Periode 18-24 Mei 2021, Simak Panduan Isi e-HAC untuk Perjalanan Keluar Daerah
Bagi anda yang memiliki rencana bepergian dengan transportasi darat, laut atau udara bisa disimak syarat yang harus dipenuhi, berlaku 18-24 Mei 2021
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak panduan mengisi e-HAC atau electronic Health Alert Card, sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat terbang.
Seperti diketahui aturan larangan mudik lebaran telah berakhir pada 17 Mei 2021. Namun pemerintah tetap menerapkan pengetatan aturan perjalanan baik darat, laut maupun menggunakan transportasi udara.
Aturan pengetatan perjalanan itu berlaku mulai Selasa (18/5/2021) hingga 24 Mei 2021.
Bagi anda yang memiliki rencana bepergian dengan transportasi darat, laut ataupun udara bisa disimak panduan tentang syarat yang harus dipenuhi, termasuk cara mengisi e-HAC.
Baca juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 Perbatasan Kalteng Beroperasi Hingga 24 Mei 2021
Baca juga: Peniadaan Mudik Masih Berlaku, Warga Jatim Ini 2 Hari Nginap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Sebelumnya, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 saat libur lebaran, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Selama kurun waktu itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah untuk mudik.
Adapun sejumlah pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan surat tugas atau surat izin masuk keluar (SIKM) untuk ditunjukkan pada petugas.

Tapi kini setelah aturan larangan mudik berakhir, pemerintah masih menerapkan aturan ketat.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini ulasannya.
Aturan naik pesawat terbang
Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang, wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif rapid test antigen, RT-PCR, atau GeNose C19 yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun, tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Sementara itu, calon penumpang yang dinyatakan negatif tetapi menunjukkan gejala, tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.
Baca juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 Perbatasan Kalteng Beroperasi Hingga 24 Mei 2021
Baca juga: KUNCI Jawaban Soal Pelajaran IPS Kelas 8 SMP Sederajat: Latar Belakang Peristiwa Rengasdengklok