Berita Nasional
Syarat Naik Pesawat Periode 18-24 Mei 2021, Simak Panduan Isi e-HAC untuk Perjalanan Keluar Daerah
Bagi anda yang memiliki rencana bepergian dengan transportasi darat, laut atau udara bisa disimak syarat yang harus dipenuhi, berlaku 18-24 Mei 2021
Form selanjutnya adalah form deklarasi kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya, kosongkan pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik "Next"
Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol "Previous"
Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form, untuk mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat
Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat
Pilih tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan
Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau Anda dapat juga mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel untuk memudahkan membawanya.
Baca juga: Pascaidulfitri Petugas Pos Pengamanan Mudik di Binuang Tapin Swab Tujuh Pengendara, ini Hasilnya
Baca juga: Peniadaan Mudik Diberlakukan, Tim Pakar ULM Banjarmasin Sebut Masih Ada Lubang Besar
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei, pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.
Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.