Berita Nasional

Syarat Naik Pesawat Periode 18-24 Mei 2021, Simak Panduan Isi e-HAC untuk Perjalanan Keluar Daerah

Bagi anda yang memiliki rencana bepergian dengan transportasi darat, laut atau udara bisa disimak syarat yang harus dipenuhi, berlaku 18-24 Mei 2021

banjarmasinpost.co.id/faturahman
Penumpang Pesawat Batik Air dari Yogyakarta tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya. Syarat Naik Pesawat Periode 18-24 Mei 2021, Simak Panduan Isi e-HAC untuk Perjalanan Keluar Daerah 

Panduan mengisi e-HAC

e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, versi modern dari kartu fisik yang sebelumnya digunakan.

Calon penumpang dapat mengisi e-HAC menggunakan aplikasi smartphone yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, atau melalui laman resmi e-HAC Indonesia.

Penjelasan tentang e-HAC, syarat wajib perjalanan udara dan laut.
Penjelasan tentang e-HAC, syarat wajib perjalanan udara dan laut. (Kolase Tribunnews)

Berikut panduan mengisi e-HAC:

1. Melalui aplikasi smartphone

  • Unduh aplikasi e-HAC Indonesia di Google Play Store atau Apple App Store
  • Setelah aplikasi terpasang, lakukan pengaturan aplikasi yang meliputi pemilihan bahasa, pendaftaran pengguna baru, dan pengaturan lokasi perangkat
  • Setelah selesai melakukan pengaturan awal, aplikasi akan menampilkan halaman utama e-HAC. Untuk membuat e-HAC klik tombol "visitor" atau pengunjung
  • Akan muncul beberapa tombol, yaitu Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk kondisi darurat dan butuh bantuan medis), dan HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan)
  • Klik tombol HAC, maka akan muncul 2 pilihan, yakni HAC Indonesia untuk kunjungan ke Indonesia dari luar negeri, dan HAC Domestik Indonesia untuk perjalanan antar kota di dalam negeri
  • Isi data diri pada form registrasi yang muncul, meliputi nama, usia, jenis kelamin, asal negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, jenis kendaraan, dan sebagainya. Setelah data diisi, klik "Selanjutnya".
  • Isi form registrasi mengenai lokasi asal, dan jika sudah selesai klik "Selanjutnya".
  • Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box, sesuai dengan gejala yang dirasakan, lewati jika tidak ada gejala. Klik "Submit".
  • Aplikasi akan kembali ke halaman HAC dan akan menampilkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang baru dibuat
  • Pilih HAC untuk membuka 2 menu pilihan. Klik "Lihat HAC" untuk menampilkan barkode yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dan klik "Hapus HAC" bila ada informasi yang salah

2. Melalui laman resmi e-HAC Indonesia

Buka laman www.inahac.kemkes.go.id

Klik tombol "Get Started"

Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password

Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac

Pilih tombol "Domestik" atau dari menu drop down klik "My eHAC", lalu menu "Create eHAC Domestik".

Bila Anda dari luar negeri, pilih tombol "Foreign" atau klik dari menu drop down "My eHAC", pilih menu "Create eHAC Foreign"

Selanjutnya akan muncul form pertama berupa isian data eHAC

Isi data yang dibutuhkan meliputi data pribadi dan lokasi tujuan, jika sudah klik "Next"

Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data daerah asal, jika sudah klik "Next"

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved