Vaksinasi Covid 19
Panduan Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas, Cukup Bawa E-KTP dan Datang ke Lokasi Layanan
Cukup bawa E-KTP atau surat keterangan domisili. Itulah syarat mengikuti vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Cukup bawa kartu identitas diri alias E-KTP atau surat keterangan domisili. Itulah syarat mengikuti vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia termasuk pemerintah daerah terus mendorong vaksinasi massal covid-19.
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi tersebut diberikan untuk masyarakat yang berdomisili maupun warga asli DKI Jakarta.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di HST, Lansia dan Aparat Desa Lok Buntar Disuntik Vaksin Perdana
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Banjarbaru Lambat, Kadinkes Sebut Ini Faktor Penyebabnya
"Pokoknya bawa KTP atau bawa domisili, kemudian intinya tadi tinggal datang aja ke tempat layanan vaksinasi," kata Dwi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/6/2021).
Dwi menjelaskan, sistem layanan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara go show. Penerima vaksin Covid-19 datang sesuai dengan jam layanan tempat vaksinasi.
"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja (tempat vaksinasi dilaksanakan)," ucap dia.
Namun Dwi meminta agar masyarakat tidak datang di luar jam operasional atau jam layanan yang sudah ditentukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Tempat vaksinasi Covid-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Pokoknya sekarang syaratnya yang penting 18 tahun ke atas," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI mulai membuka vaksinasi untuk masyarakat umum mulai hari ini, berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan bernomor SR.02.04/II/1496/2021.
Dalam surat yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, ada tiga pertimbangan vaksinasi Covid-19 dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat Jakarta.
Pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62 persen.

"Hal ini menunjukan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes.