Vaksinasi Covid 19
Panduan Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas, Cukup Bawa E-KTP dan Datang ke Lokasi Layanan
Cukup bawa E-KTP atau surat keterangan domisili. Itulah syarat mengikuti vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
Pertimbangan kedua, yaitu vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Pertimbangan ketiga DKI Jakarta disebut sebagai Ibu Kota negara menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta, salah satunya dnegan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dnegan cakupan tinggi dan merata," tulis Kemenkes.
Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan kepada tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan Insentif Care Unit (ICU) pasien Covid-19 di Jakarta meningkat.
Jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sudah di atas 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
"BOR kita saat ini, tempat tidur (isolasi) kapasitas 6.694, terpakai 3560. Sudah mencapai 53 persen," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Data tersebut merupakan data terbaru yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta per 9 Juni 2021.
Kenaikan tingkat keterisian juga terjadi di tempat tidur ICU. Dari 1.076 tempat tidur yang disediakan, sudah terisi 588 tempat tidur.
"Itu artinya (sudah terisi) 52 persen," ucap dia.
Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Vaksinasi Covid-19 Diharapkan Menekan Penyebaran Corona
Baca juga: Vaksinasi Guru, 1.256 Guru SMA se Banjarbaru Disuntik Vaksin Covid-19
Riza mengatakan, peningkatan keterisian BOR di Jakarta harus menjadi perhatian bersama.
Masyarakat diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat agar kasus Covid-19 tidak meluas dan membebani lebih banyak tempat tidur di rumah sakit.
* Tiga Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas. Hal itu sebagai tindak lanjut surat Kementerian Kesehatan.
Dalam surat yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, ada tiga pertimbangan vaksinasi Covid-19 dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat Jakarta.